Kamis, 20 November 2008
PARTISIPASI PEMUDA DALAM MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL
Oleh : AKHYAR ANSHORI S.Sos (KOordinator Umum FP3SU)
Dalam rancangan Undang Undang tentang kepemudaan, defisi pemuda menunjuk kepada orang yang berusia 18 sd. 35 tahun. Tentu penetapan margin usia ini lebih dahulu telah melampaui kajian akademis untuk mendapatkan rumusan yang tepat bagi kondisi demografi kepemudaan di tanah air.
Berdasarkan data Susenas 2006, jumlah pemuda Indonesia tahun 2006 mencapai 80,8 juta jiwa atau 36,4 persen dari total penduduk yang terdiri dari 40,1 juta pemuda laki-laki dan 40,7 juta pemuda perempuan. Jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, tampak bahwa pemuda yang tinggal di pedesaan jumlahnya lebih banyak daripada pemuda yang tinggal di perkotaan (43,4 juta berbanding 37,4 juta).
Dengan jumlah yang amat besar, maka peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting artinya dan telah dibuktikan didalam berbagai peran pemuda seiring dengan perjalanan dan denyut jantung kehidupan suatu bangsa. Oleh sebab itulah diskusi mengenai peran pemuda dalam berbagai sisi kehidupannya tidak akan pernah habis dan tidak pernah mati termasuk yang sedang kita bicarakan didalam seminar kali ini.
Menangani pemuda ibarat memegang sabun, tidak boleh terlalu kuat karena bisa mencolot keluar dan tidak boleh terlalu lembek karena bisa tergelincir jatuh. Menangani pemuda ibarat memelihara singa, bila kita pandai membujuk, ia akan tunduk dan patuh kepada kita, namun bila sebaliknya, maka ia akan menyerang kita sendiri.
Peranan pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang bersifat dominan dan monumental. Di era pra-kemerdekaan maupun di era kemerdekaan, pemuda selalu tampil dengan jiwa kepeloporan, kejuangan, dan patriotismenya dalam mengusung perubahan dan pembaharuan. Karya-karya monumental pemuda itu dapat ditelusuri melalui peristiwa bersejarah antara lain; Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kemudian diperingati sebagai Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda(28 Oktober 1928), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945), transisi politik 1966, dan Gerakan Reformasi 1998.
Peristiwa lahirnya Boedi Oetomo 1908 menjadi bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki inisiatif untuk mengubah peradaban bangsanya. Ketika itu, menyaksikan metoda perjuangan kemerdekaan yang masih mengandalkan sentimen kedaerahan (etnosentrisme), pemuda berinisiatif untuk mengubah strategi perjuangan kemerdekaan dalam konteks peradaban yang lebih maju, yakni dengan memasuki fase perjuangan berbasis kesadaran kebangsaan (nasionalisme), untuk menggantikan semangat kedaerahan yang bersifat sporadis dan berdimensi sempit.
Pada peristiwa Sumpah Pemuda 1928, pemuda kembali menunjukkan perannya sebagai pengubah peradaban bangsa. Sumpah Pemuda merupakan fase terpenting yang dicetuskan pemuda dalam prosesi kelahiran nation-state Indonesia. Secara prinsip, Sumpah Pemuda merupakan kesepakatan sosial (social agreement) dari segenap komponen rakyat demi melahirkan entitas “Indonesia”. Halmana disusul oleh kesepakatan politik Para Pendiri Bangsa berupa Proklamasi Kemerdekaan 1945 yang melahirkan negara Indonesia merdeka yang berbasiskan pada platform dasar: NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Di setiap babak sejarah bangsa ini, pemuda selalu berusaha mempertahankan idealisme kejuangan dan militansi gerakannya. Seusai kemerdekaan, pemuda secara konsisten tetap berikhtiar dan berperan dalam menentukan hitam-putihnya masa depan negeri ini. Di era pembangunan yang ditandai oleh beberapa kali pergantian rezim kekuasaan, pemuda menunjukkan bargaining position yang kuat, termasuk ketika Indonesia memasuki era transisi demokrasi bernama gerakan reformasi. Sejarah pergerakan nasional telah membuktikan bahwa pemuda memiliki posisi dan peran strategis dalam mengubah peradaban bangsanya.
Ketika menerima mandat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 yang lalu, Menpora Adhyaksa Dault langsung menempuh langkah-langkah mendasar untuk mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia. Menpora memandang bahwa pemuda dan olahraga merupakan dua pilar bangsa yang amat penting untuk menguatkan pembentukan karakter bangsa (nation and character building). Inilah sesungguhnya pandangan dasar atau basis kebijakan Menpora yang selanjutnya harus diderivasikan dan dikonkritkan melalui program kerja dan kegiatan Kemenegpora.
Basis kebijakan pemerintah berasas pada Tiga Agenda Pokok Pemerintahan SBY-JK yakni menciptakan Indonesia yang aman dan damai; menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berpedomankan tiga agenda pokok tersebut, program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan dirumuskan, dijalankan, dan dievaluasi demi menopang pembangunan nasional yang bermuara pada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dalam kapasitas sebagai regulator, Pemerintah melalui Kemennegpora telah menempuh sejumlah kebijakan mendasar guna mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Bersama dengan DPR, Kemennegpora telah melahirkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU/3/2005). Saat ini, Kemennegpora sedang berkonsentrasi mempersiapkan lahirnya undang-undang kepemudaan. Dalam hubungan ini, telah dirampungkan Naskah Akademis sekaligus materi RUU Kepemudaan, dan telah pula disosialisasikan ke segenap stakeholders. Selain itu, materi RUU Kepemudaan telah diharmonisasikan dengan berbagai instansi terkait dan segenap stakeholders kepemudaan.
Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dilakukan mengingat potensi kualitatif dan kuantitatif dari pemuda yang bersifat strategis. Kiranya dimaknai bahwa positioning pemuda dalam konfigurasi kehidupan bangsa bersentuhan langsung dengan masa depan bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, dari perspektif pemuda sebagai social category, pemuda mesti terus mengalami pemberdayaan (empowering), baik dengan ditopang oleh regulasi pemerintah, maupun oleh kemampuan pemuda untuk mandiri.
Adapun paradigma pemuda sebagai social category dapat dimaknai dari tiga perspektif, yakni: Pertama, perspektif filosofis; bahwa pemuda sebagaimana kodrat manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang memiliki peran eksistensial dengan beragam dimensi antara lain dimensi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artinya, secara kodrati pemuda mesti menjalankan peran eksistensialnya sebagai makhluk sosial.
Kedua, perspektif historis; pasca gerakan reformasi 1998, terjadi pergeseran paradigma di semua lini publik. Di masa lalu, pemuda cenderung diposisikan sebagai komoditas politik sehingga mengakibatkan bargaining position pemuda menjadi amat lemah. Halmana mengakibatkan kurang terapresiasinya pemuda yang berada di luar area kelompok elite. Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dimaksudkan untuk memposisikan pemuda sebagai aset strategis bangsa.
Ketiga, perspektif kompetensi; bahwa pemuda merupakan segmen warga negara yang memiliki aneka kompetensi yang dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Paradigma pemuda sebagai social category sesungguhnya hendak menegaskan bahwa apresiasi terhadap \pemuda melingkupi seluruh lapis profesi pemuda termasuk yang memilih politik sebagai domain praksis profesionalnya. Artinya, para pemuda yang memipemuda itu tapi justru hendak menegaskan bahwa hak-hak politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan (inherent) dari eksistensi pemuda sebagai social category.
Mengingat peran strategis pemuda, serta selaras dengan basis kebijakan Menpora, maka sudah saatnya diperlukan keberadaan payung hukum yang bersifat permanen dalam konteks pembangunan kepemudaan. Dengan begitu, pemuda memperoleh jaminan dari negara atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam hubungan ini, Kemenegpora saat ini sedang mempersiapkan kelahiran undang-undang kepemudaan yang kini sudah dalam wujud RUU Kepemudaan, dan telah disosialisasikan kepada segenap pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Masalah Kepemudaan.
Sebelum mengelaborasi mengenai partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, sejenak kita simak permasalahan yang melingkupi pemuda antara lain:
a. Misorientasi pemuda dalam menatap masa depan yang cenderung melihat politik sebagai panglima; akibatnya pemuda berlomba-lomba merebut kekuasaan dibidang politik, bukan dibidang ekonomi;
b. Rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan;
c. Rendahnya minat membaca di kalangan pemuda yaitu sekitar 37,5 persen;
d. Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pemuda yaitu sekitar 65,9 persen;
e. Belum serasinya kebijakan kepemudaan di tingkat nasional dan daerah;
f. Tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda yang mencapai sekitar 19,5 persen;
g. Maraknya masalah-masalah sosial di kalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan HIV.
h. Ancaman harga diri bagi pemuda akibat adanya terorisme;
i. Penyaluran aspirasi yang cenderung destruktif.
2. Diagnosa Mempercepat Partisipasi Pemuda Dalam Pembangunan Nasional
Dengan memahami permasalahan pemuda, maka diagnosa atas permasalahan itu akan dilakukan secara lebih tepat, yang pada gilirannya akan memacu partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional. Sehubungan dengan ini, Pemerintah, dalam hal ini Kemennegpora meletakkan prioritas pembangunan kepemudaan pada aspek:
a. Nation and Character Building (pembangunan watak manusia Indonesia)
b. Peningkatan kapasitas dan daya saing pemuda
Guna mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, maka pemerintah meletakkan paradigma pembangunan kepemudaan sebagai berikut:
a. Mengutamakan Pemuda Sebagai Kategori Sosial (Social Category) dari pada Kategori Politik (Political Category)
b. Menghindarkan tiga langkah traumatis dalam pembangunan kepemudaan yakni:
1) Pembinaan
2) Pengawasan
3) Pengaturan
c. Melakukan reformasi pembangunan kepemudaan dengan melaksanakan tiga langkah pembangunan kepemudaan, yakni:
1) Pemberdayaan
Upaya yang dilakukan secara sistematis guna membangkitkan potensi pemuda agar berkemampuan untuk berperan serta dalam pembangunan. Memposisikan pemuda sebagai potensi dan kader yang harus dikembangkan. (Memperjelas mana terigu, mana roti).
2) Pengembangan
Pengembangan pemuda yaitu upaya sistematis yang dilakukan untuk menumbuhkembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
3) Perlindungan
Upaya sistematis yang dilakukan dalam rangka menjaga dan menolong pemuda terutama dalam menghadapi hal-hal sebagai berikut :
a) Demoralisasi
b) Degradasi Nasionalisme
c) Penetrasi paham non Pancasilais
d) Pengaruh Destruktif seperti Narkoba dan HIV/AIDS,
e) Perlindungan terhadap proses regenerasi, serta
f) Perlindungan terhadap hak dan kewajiban pemuda.
3. Sepuluh Kegiatan Prioritas Pembangunan Kepemudaan
Guna memotivasi pemuda untuk membangkitkan peranannya dalam pembangunan nasional, maka pemerintah menetapkan 10 kegiatan prioritas khusus dalam bidang pemberdayaan pemuda.
a. Menyelesaikan dan mensosialisasi UU tentang kepemudaan
b. Meningkatkan keserasian kebijakan pemuda;
c. Menyelenggarakan pertukaran pemuda antar negara;
d. Menyelenggarakan Pendidikan Bela Negara dan Jambore Pemuda Indonesia;
e. Mengembangkan wawasan dan kreativitas pemuda;
f. Mengembangkan Sentra Pemberdayaan Pemuda;
g. Meningkatkan Kapasitas IPTEK dan IMTAK Pemuda;
h. Memperluaskan Pilot Project Pengembangan Rumah Olah Mental Pemuda Indonesia (ROMPI);
i. Meningkatkan Pengelolaan Lembaga Kepemudaan;
j. Mengembangkan Sistim Informasi Lembaga Kepemudaan
4. Peran Strategis Yang Harus Di Lakukan Oleh Pemuda Dalam Pembangunan Nasional.
Peran strategis sebagai upaya yang harus dilakukan oleh para pemuda dalam mengakselerasi pembangunan nasional adalah mendorong terciptanya :
• Iklim Kondusif
• Harmonisasi
• Good Governance
a. Iklim Kondusif
Iklim kondusif sangat diperlukan dalam mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan sangat ditentukan oleh seberapa besar kehidupan perekonomian itu bisa berjalan. Sementara nafas dari kegiatan perekonomian ialah berlangsungnya investasi dalam segala bentuk manivestasinya. Dengan berjalannya dunia investasi maka berdampak kepada semakin terbukanya lapangan pekerjaan. Dengan terbukanya lapangan perkerjaan tentu saja upaya mempertahankan hidup akan dilakukan dengan cara yang benar, sehingga para pemuda dapat terhindar dari perbuatan yang tidak benar seperti : mencuri; merampok (skala besar maupun kecil); mencopet; memeras; pungli; mengoplos minyak; menyelundup; dagang narkoba; dagang ABG; berjudi; korupsi/menyalahgunakan jabatan; dan lain sejenisnya. Sebaliknya bila iklim tidak kondusif, maka dunia investasi tidak akan dapat berjalan dengan baik, sehingga lapangan pekerjaan tertutup dan orang dalam mempertahankan hidupnya akan menggunakan cara-cara yang tidak benar.
b. Harmonisasi.
Sumber-sumber konflik yang sering terjadi didalam masyarakat majemuk biasanya berasal dari persentuhan antara orang yang memiliki kesamaan ciri dengan kelompok lain yang berbeda latar belakangnya seperti; agama, etnis, pandangan politik, kelompok kepentingan atau organisasi serta perbedaan lainnya.
Indonesia adalah suatu bangsa yang masyarakatnya sangat majemuk. Oleh sebab itu upaya untuk memelihara harmonisasi sangat penting artinya agar masyarakat dalam berbagai posisi dan lapisannya dapat hidup berdampingan secara damai. Tentu saja keadaan ini juga berkaitan erat dengan iklim kondusif itu. Oleh karenanya forum-forum yang dapat mengakomodir kemajukan seperti Forum Komunikasi Antar Pemuda Agama, Forum komunikasi Lintas Adat, Forum Komunikasi Lintas Pemuda, sangat penting artinya sebagai kawasan penyangga bila terjadi ancaman terhadap terusiknya suasana harmonis itu. Disinilah para pemuda dapat memainkan perannya sebagai garda terdepan untuk bisa menjaga suasana harmonis itu terutama dilingkungan pergaulannya sendiri (peer group nya). Konflik-konflik yang mungkin muncul karena disebabkan adanya persoalan dikalangan pemuda, segera dapat diatasi dengan mengefektifkan peran komunikasi lintas pemuda, sehingga masalah yang kecil tidak sampai melebar dan menyebakan terjadi konflik horizontal antar sesama pemuda.
c. Good Governance.
Sepuluh prinsip Tata Pemerintahan yang baik yang selama ini telah menjadi pedoman bagi penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia ialah : (1) Partisipasi, (2) Penegakan Hukum, (3) Transparansi, (4) Kesetaraan, (5) Daya Tanggap, (6) Wawasan ke Depan, (7) Akuntabilitas, (8) Pengawasan, (9) Efisiensi & Efektifitas, dan (10) Profesionalisme. Sepuluh prinsip ini sejalan dengan perkembangan penyelenggaran sistem pemerintahan di Indonesia yang merubah asas sentralisasi menjadi desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah.
Salah satu tujuan pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah dituntut memahami secara lebih baik kebutuhan masyarakat yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembangunan. Tata-pemerintahan di daerah harus diselenggarakan secara partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan yang eksklusif hanya melibatkan unsur pemerintah dan/atau legislatif akan membuat masyarakat tidak peduli pada pembangunan. Hal ini lebih lanjut akan menyebabkan keberlanjutan pembangunan menjadi sangat rapuh dan rentan.
Partisipasi masyarakat dapat terwujud seiring dengan tumbuhnya rasa percaya masyarakat kepada para penyelenggara pemerintahan di daerah. Rasa percaya ini akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). Tidak boleh ada perlakuan yang didasari atas dasar perbedaan pria-wanita, kaya-miskin, kesukuan dan agama. Pembedaan perlakuan atas dasar apapun dapat menumbuhkan kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Guna terlaksananya prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, para pemuda dapat memainkan perannya baik secara partisipatif yang terlibat langsung didalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dengan menggiatkan upaya-upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan posisi dan peran historisnya, pemuda memiliki potensi strategis untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Melalui persebaran potensi dan kualitas pemuda yang merata di berbagai lini pengabdian sosial, para pemuda diharapkan mampu memosisikan dirinya sebagai kader-kader bangsa yang tangguh dalam meneruskan perjuangan mencapai cita-cita kemerdekaan. Kita berharap, pemuda mampu membentuk dirinya sebagai pemimpin bangsa di masa depan, dan mampu menggapai masa depan Indonesia yang lebih bermartabat, di bawah payung NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam rancangan Undang Undang tentang kepemudaan, defisi pemuda menunjuk kepada orang yang berusia 18 sd. 35 tahun. Tentu penetapan margin usia ini lebih dahulu telah melampaui kajian akademis untuk mendapatkan rumusan yang tepat bagi kondisi demografi kepemudaan di tanah air.
Berdasarkan data Susenas 2006, jumlah pemuda Indonesia tahun 2006 mencapai 80,8 juta jiwa atau 36,4 persen dari total penduduk yang terdiri dari 40,1 juta pemuda laki-laki dan 40,7 juta pemuda perempuan. Jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, tampak bahwa pemuda yang tinggal di pedesaan jumlahnya lebih banyak daripada pemuda yang tinggal di perkotaan (43,4 juta berbanding 37,4 juta).
Dengan jumlah yang amat besar, maka peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting artinya dan telah dibuktikan didalam berbagai peran pemuda seiring dengan perjalanan dan denyut jantung kehidupan suatu bangsa. Oleh sebab itulah diskusi mengenai peran pemuda dalam berbagai sisi kehidupannya tidak akan pernah habis dan tidak pernah mati termasuk yang sedang kita bicarakan didalam seminar kali ini.
Menangani pemuda ibarat memegang sabun, tidak boleh terlalu kuat karena bisa mencolot keluar dan tidak boleh terlalu lembek karena bisa tergelincir jatuh. Menangani pemuda ibarat memelihara singa, bila kita pandai membujuk, ia akan tunduk dan patuh kepada kita, namun bila sebaliknya, maka ia akan menyerang kita sendiri.
Peranan pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang bersifat dominan dan monumental. Di era pra-kemerdekaan maupun di era kemerdekaan, pemuda selalu tampil dengan jiwa kepeloporan, kejuangan, dan patriotismenya dalam mengusung perubahan dan pembaharuan. Karya-karya monumental pemuda itu dapat ditelusuri melalui peristiwa bersejarah antara lain; Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kemudian diperingati sebagai Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda(28 Oktober 1928), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945), transisi politik 1966, dan Gerakan Reformasi 1998.
Peristiwa lahirnya Boedi Oetomo 1908 menjadi bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki inisiatif untuk mengubah peradaban bangsanya. Ketika itu, menyaksikan metoda perjuangan kemerdekaan yang masih mengandalkan sentimen kedaerahan (etnosentrisme), pemuda berinisiatif untuk mengubah strategi perjuangan kemerdekaan dalam konteks peradaban yang lebih maju, yakni dengan memasuki fase perjuangan berbasis kesadaran kebangsaan (nasionalisme), untuk menggantikan semangat kedaerahan yang bersifat sporadis dan berdimensi sempit.
Pada peristiwa Sumpah Pemuda 1928, pemuda kembali menunjukkan perannya sebagai pengubah peradaban bangsa. Sumpah Pemuda merupakan fase terpenting yang dicetuskan pemuda dalam prosesi kelahiran nation-state Indonesia. Secara prinsip, Sumpah Pemuda merupakan kesepakatan sosial (social agreement) dari segenap komponen rakyat demi melahirkan entitas “Indonesia”. Halmana disusul oleh kesepakatan politik Para Pendiri Bangsa berupa Proklamasi Kemerdekaan 1945 yang melahirkan negara Indonesia merdeka yang berbasiskan pada platform dasar: NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Di setiap babak sejarah bangsa ini, pemuda selalu berusaha mempertahankan idealisme kejuangan dan militansi gerakannya. Seusai kemerdekaan, pemuda secara konsisten tetap berikhtiar dan berperan dalam menentukan hitam-putihnya masa depan negeri ini. Di era pembangunan yang ditandai oleh beberapa kali pergantian rezim kekuasaan, pemuda menunjukkan bargaining position yang kuat, termasuk ketika Indonesia memasuki era transisi demokrasi bernama gerakan reformasi. Sejarah pergerakan nasional telah membuktikan bahwa pemuda memiliki posisi dan peran strategis dalam mengubah peradaban bangsanya.
Ketika menerima mandat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 yang lalu, Menpora Adhyaksa Dault langsung menempuh langkah-langkah mendasar untuk mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia. Menpora memandang bahwa pemuda dan olahraga merupakan dua pilar bangsa yang amat penting untuk menguatkan pembentukan karakter bangsa (nation and character building). Inilah sesungguhnya pandangan dasar atau basis kebijakan Menpora yang selanjutnya harus diderivasikan dan dikonkritkan melalui program kerja dan kegiatan Kemenegpora.
Basis kebijakan pemerintah berasas pada Tiga Agenda Pokok Pemerintahan SBY-JK yakni menciptakan Indonesia yang aman dan damai; menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berpedomankan tiga agenda pokok tersebut, program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan dirumuskan, dijalankan, dan dievaluasi demi menopang pembangunan nasional yang bermuara pada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dalam kapasitas sebagai regulator, Pemerintah melalui Kemennegpora telah menempuh sejumlah kebijakan mendasar guna mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Bersama dengan DPR, Kemennegpora telah melahirkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU/3/2005). Saat ini, Kemennegpora sedang berkonsentrasi mempersiapkan lahirnya undang-undang kepemudaan. Dalam hubungan ini, telah dirampungkan Naskah Akademis sekaligus materi RUU Kepemudaan, dan telah pula disosialisasikan ke segenap stakeholders. Selain itu, materi RUU Kepemudaan telah diharmonisasikan dengan berbagai instansi terkait dan segenap stakeholders kepemudaan.
Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dilakukan mengingat potensi kualitatif dan kuantitatif dari pemuda yang bersifat strategis. Kiranya dimaknai bahwa positioning pemuda dalam konfigurasi kehidupan bangsa bersentuhan langsung dengan masa depan bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, dari perspektif pemuda sebagai social category, pemuda mesti terus mengalami pemberdayaan (empowering), baik dengan ditopang oleh regulasi pemerintah, maupun oleh kemampuan pemuda untuk mandiri.
Adapun paradigma pemuda sebagai social category dapat dimaknai dari tiga perspektif, yakni: Pertama, perspektif filosofis; bahwa pemuda sebagaimana kodrat manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang memiliki peran eksistensial dengan beragam dimensi antara lain dimensi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artinya, secara kodrati pemuda mesti menjalankan peran eksistensialnya sebagai makhluk sosial.
Kedua, perspektif historis; pasca gerakan reformasi 1998, terjadi pergeseran paradigma di semua lini publik. Di masa lalu, pemuda cenderung diposisikan sebagai komoditas politik sehingga mengakibatkan bargaining position pemuda menjadi amat lemah. Halmana mengakibatkan kurang terapresiasinya pemuda yang berada di luar area kelompok elite. Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dimaksudkan untuk memposisikan pemuda sebagai aset strategis bangsa.
Ketiga, perspektif kompetensi; bahwa pemuda merupakan segmen warga negara yang memiliki aneka kompetensi yang dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Paradigma pemuda sebagai social category sesungguhnya hendak menegaskan bahwa apresiasi terhadap \pemuda melingkupi seluruh lapis profesi pemuda termasuk yang memilih politik sebagai domain praksis profesionalnya. Artinya, para pemuda yang memipemuda itu tapi justru hendak menegaskan bahwa hak-hak politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan (inherent) dari eksistensi pemuda sebagai social category.
Mengingat peran strategis pemuda, serta selaras dengan basis kebijakan Menpora, maka sudah saatnya diperlukan keberadaan payung hukum yang bersifat permanen dalam konteks pembangunan kepemudaan. Dengan begitu, pemuda memperoleh jaminan dari negara atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam hubungan ini, Kemenegpora saat ini sedang mempersiapkan kelahiran undang-undang kepemudaan yang kini sudah dalam wujud RUU Kepemudaan, dan telah disosialisasikan kepada segenap pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Masalah Kepemudaan.
Sebelum mengelaborasi mengenai partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, sejenak kita simak permasalahan yang melingkupi pemuda antara lain:
a. Misorientasi pemuda dalam menatap masa depan yang cenderung melihat politik sebagai panglima; akibatnya pemuda berlomba-lomba merebut kekuasaan dibidang politik, bukan dibidang ekonomi;
b. Rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan;
c. Rendahnya minat membaca di kalangan pemuda yaitu sekitar 37,5 persen;
d. Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pemuda yaitu sekitar 65,9 persen;
e. Belum serasinya kebijakan kepemudaan di tingkat nasional dan daerah;
f. Tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda yang mencapai sekitar 19,5 persen;
g. Maraknya masalah-masalah sosial di kalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan HIV.
h. Ancaman harga diri bagi pemuda akibat adanya terorisme;
i. Penyaluran aspirasi yang cenderung destruktif.
2. Diagnosa Mempercepat Partisipasi Pemuda Dalam Pembangunan Nasional
Dengan memahami permasalahan pemuda, maka diagnosa atas permasalahan itu akan dilakukan secara lebih tepat, yang pada gilirannya akan memacu partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional. Sehubungan dengan ini, Pemerintah, dalam hal ini Kemennegpora meletakkan prioritas pembangunan kepemudaan pada aspek:
a. Nation and Character Building (pembangunan watak manusia Indonesia)
b. Peningkatan kapasitas dan daya saing pemuda
Guna mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, maka pemerintah meletakkan paradigma pembangunan kepemudaan sebagai berikut:
a. Mengutamakan Pemuda Sebagai Kategori Sosial (Social Category) dari pada Kategori Politik (Political Category)
b. Menghindarkan tiga langkah traumatis dalam pembangunan kepemudaan yakni:
1) Pembinaan
2) Pengawasan
3) Pengaturan
c. Melakukan reformasi pembangunan kepemudaan dengan melaksanakan tiga langkah pembangunan kepemudaan, yakni:
1) Pemberdayaan
Upaya yang dilakukan secara sistematis guna membangkitkan potensi pemuda agar berkemampuan untuk berperan serta dalam pembangunan. Memposisikan pemuda sebagai potensi dan kader yang harus dikembangkan. (Memperjelas mana terigu, mana roti).
2) Pengembangan
Pengembangan pemuda yaitu upaya sistematis yang dilakukan untuk menumbuhkembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
3) Perlindungan
Upaya sistematis yang dilakukan dalam rangka menjaga dan menolong pemuda terutama dalam menghadapi hal-hal sebagai berikut :
a) Demoralisasi
b) Degradasi Nasionalisme
c) Penetrasi paham non Pancasilais
d) Pengaruh Destruktif seperti Narkoba dan HIV/AIDS,
e) Perlindungan terhadap proses regenerasi, serta
f) Perlindungan terhadap hak dan kewajiban pemuda.
3. Sepuluh Kegiatan Prioritas Pembangunan Kepemudaan
Guna memotivasi pemuda untuk membangkitkan peranannya dalam pembangunan nasional, maka pemerintah menetapkan 10 kegiatan prioritas khusus dalam bidang pemberdayaan pemuda.
a. Menyelesaikan dan mensosialisasi UU tentang kepemudaan
b. Meningkatkan keserasian kebijakan pemuda;
c. Menyelenggarakan pertukaran pemuda antar negara;
d. Menyelenggarakan Pendidikan Bela Negara dan Jambore Pemuda Indonesia;
e. Mengembangkan wawasan dan kreativitas pemuda;
f. Mengembangkan Sentra Pemberdayaan Pemuda;
g. Meningkatkan Kapasitas IPTEK dan IMTAK Pemuda;
h. Memperluaskan Pilot Project Pengembangan Rumah Olah Mental Pemuda Indonesia (ROMPI);
i. Meningkatkan Pengelolaan Lembaga Kepemudaan;
j. Mengembangkan Sistim Informasi Lembaga Kepemudaan
4. Peran Strategis Yang Harus Di Lakukan Oleh Pemuda Dalam Pembangunan Nasional.
Peran strategis sebagai upaya yang harus dilakukan oleh para pemuda dalam mengakselerasi pembangunan nasional adalah mendorong terciptanya :
• Iklim Kondusif
• Harmonisasi
• Good Governance
a. Iklim Kondusif
Iklim kondusif sangat diperlukan dalam mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan sangat ditentukan oleh seberapa besar kehidupan perekonomian itu bisa berjalan. Sementara nafas dari kegiatan perekonomian ialah berlangsungnya investasi dalam segala bentuk manivestasinya. Dengan berjalannya dunia investasi maka berdampak kepada semakin terbukanya lapangan pekerjaan. Dengan terbukanya lapangan perkerjaan tentu saja upaya mempertahankan hidup akan dilakukan dengan cara yang benar, sehingga para pemuda dapat terhindar dari perbuatan yang tidak benar seperti : mencuri; merampok (skala besar maupun kecil); mencopet; memeras; pungli; mengoplos minyak; menyelundup; dagang narkoba; dagang ABG; berjudi; korupsi/menyalahgunakan jabatan; dan lain sejenisnya. Sebaliknya bila iklim tidak kondusif, maka dunia investasi tidak akan dapat berjalan dengan baik, sehingga lapangan pekerjaan tertutup dan orang dalam mempertahankan hidupnya akan menggunakan cara-cara yang tidak benar.
b. Harmonisasi.
Sumber-sumber konflik yang sering terjadi didalam masyarakat majemuk biasanya berasal dari persentuhan antara orang yang memiliki kesamaan ciri dengan kelompok lain yang berbeda latar belakangnya seperti; agama, etnis, pandangan politik, kelompok kepentingan atau organisasi serta perbedaan lainnya.
Indonesia adalah suatu bangsa yang masyarakatnya sangat majemuk. Oleh sebab itu upaya untuk memelihara harmonisasi sangat penting artinya agar masyarakat dalam berbagai posisi dan lapisannya dapat hidup berdampingan secara damai. Tentu saja keadaan ini juga berkaitan erat dengan iklim kondusif itu. Oleh karenanya forum-forum yang dapat mengakomodir kemajukan seperti Forum Komunikasi Antar Pemuda Agama, Forum komunikasi Lintas Adat, Forum Komunikasi Lintas Pemuda, sangat penting artinya sebagai kawasan penyangga bila terjadi ancaman terhadap terusiknya suasana harmonis itu. Disinilah para pemuda dapat memainkan perannya sebagai garda terdepan untuk bisa menjaga suasana harmonis itu terutama dilingkungan pergaulannya sendiri (peer group nya). Konflik-konflik yang mungkin muncul karena disebabkan adanya persoalan dikalangan pemuda, segera dapat diatasi dengan mengefektifkan peran komunikasi lintas pemuda, sehingga masalah yang kecil tidak sampai melebar dan menyebakan terjadi konflik horizontal antar sesama pemuda.
c. Good Governance.
Sepuluh prinsip Tata Pemerintahan yang baik yang selama ini telah menjadi pedoman bagi penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia ialah : (1) Partisipasi, (2) Penegakan Hukum, (3) Transparansi, (4) Kesetaraan, (5) Daya Tanggap, (6) Wawasan ke Depan, (7) Akuntabilitas, (8) Pengawasan, (9) Efisiensi & Efektifitas, dan (10) Profesionalisme. Sepuluh prinsip ini sejalan dengan perkembangan penyelenggaran sistem pemerintahan di Indonesia yang merubah asas sentralisasi menjadi desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah.
Salah satu tujuan pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah dituntut memahami secara lebih baik kebutuhan masyarakat yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembangunan. Tata-pemerintahan di daerah harus diselenggarakan secara partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan yang eksklusif hanya melibatkan unsur pemerintah dan/atau legislatif akan membuat masyarakat tidak peduli pada pembangunan. Hal ini lebih lanjut akan menyebabkan keberlanjutan pembangunan menjadi sangat rapuh dan rentan.
Partisipasi masyarakat dapat terwujud seiring dengan tumbuhnya rasa percaya masyarakat kepada para penyelenggara pemerintahan di daerah. Rasa percaya ini akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). Tidak boleh ada perlakuan yang didasari atas dasar perbedaan pria-wanita, kaya-miskin, kesukuan dan agama. Pembedaan perlakuan atas dasar apapun dapat menumbuhkan kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Guna terlaksananya prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, para pemuda dapat memainkan perannya baik secara partisipatif yang terlibat langsung didalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dengan menggiatkan upaya-upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan posisi dan peran historisnya, pemuda memiliki potensi strategis untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Melalui persebaran potensi dan kualitas pemuda yang merata di berbagai lini pengabdian sosial, para pemuda diharapkan mampu memosisikan dirinya sebagai kader-kader bangsa yang tangguh dalam meneruskan perjuangan mencapai cita-cita kemerdekaan. Kita berharap, pemuda mampu membentuk dirinya sebagai pemimpin bangsa di masa depan, dan mampu menggapai masa depan Indonesia yang lebih bermartabat, di bawah payung NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar