Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan
Senin, 10 November 2008
kontroversi penggunaan suara tebanyak dalam pemilu 2009
Hingga saat ini sedikitnya terdapat 9 partai politik (parpol) yang akan menerapkan sistem suara terbanyak dalam menetapkan calon legislatif (caleg) 2009 nanti. Parpol itu antara lain: PAN, Golkar, Demokrat, Barnas, Hanura, PBR, PDS, PDIP dan PNBK. PDIP memakai suara terbanyak bila ada caleg yang mendapatkan suara 15 % BPP namun bila tidak ada maka kembali ke nomor urut sedangkan PNBK menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di suatu daerah pemilihan (dapil).
Dengan diterapkannya sistem suara terbanyak maka sudah terdapat dua sistem yang dipakai dalam menetapkan caleg terpilih. Pertama, tetap mengacu kepada Undang-Undang Pemilu No 10 Tahun 2008. UU Pemilu ini mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan perolehan suara calon yang mendapatkan 30 % dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di dapil tersebut. Bila tidak ada caleg yang memenuhi kuota tersebut maka, calon akan ditetapkan sesuai dengan nomor urut (sistem proporsional terbuka terbatas). Kedua, dengan menggunakan suara terbanyak dengan mengenyampingkan nomor urut ( sistem proporsional terbuka murni) seperti yang diamanatkan Undang-Undang.
Lebih Demokratis
Dipilihnya sistem suara terbanyak oleh beberapa parpol patut diberikan apresiasi karena telah menghembuskan angin segar bagi demokrasi kita. Selama ini sistem nomor urut dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena terpilihnya caleg berdasarkan nomor urut dan bukan berdasarkan suara yang diperolehnya. Dalam kata lain seorang caleg ditetapkan menjadi anggota legislatif adalah berasal dari kedekatannya dengan partai ketimbang kedekatan dengan masyarakat/ konstituennya. Hal ini biasanya akan menimbulkan split loyalty didalam internal partai dimana kader partai yang duduk di legislatif cenderung sangat loyal kepada pengurus parpol ketimbang pemilih yang menjadi konstituennya demi untuk mendapatkan nomor urut yang kecil dalam pemilu legislatif berikutnya.
Sebaliknya sistem yang berdasarkan suara terbanyak akan menumbuhkan kompetisi yang bagus antara caleg parpol yang berbeda maupun sesama caleg dalam satu partai. Dalam sistem ini, semua caleg mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi caleg terpilih. Terpilih atau tidaknya caleg tergantung usaha dia untuk mempopulerkan diri dan meraih simpati pemilih. Sehingga caleg yang terpilih adalah caleg yang benar-benar mempunyai kapasitas yang mumpuni dan mampu untuk menjelaskan program-programnya dengan baik ke masyarakat. Bukan caleg yang sekedar mengandalkan lobi ke petinggi parpol untuk mendapatkan nomor urut yang kecil – seringkali dalam proses ini terjadi politik uang-- padahal kapasitas dan integritasnya belum teruji ditengah masyarakat.
Melanggar UU
Mekanisme suara terbanyak memang lebih demokratis, kompetitif dan memenuhi rasa keadilan dibandingkan dengan menggunakan nomor urut namun, penerapan sistem ini melanggar Undang-Undang Pemilu sehingga menimbulkan beberapa masalah baru antara lain; pertama;. Caleg nomor urut kecil dengan suara minim bisa saja menolak mengundurkan diri untuk digantikan oleh caleg yang mendapatkan suara terbanyak (namun tidak memenuhi 30 % BPP) dengan nomor urut dibawahnya. Meskipun mekanisme internal partai sudah melakukan proses hukum melalui perjanjian tertulis dan di notariskan, namun tetap akan terjadi ketidakpastian hukum ( legal uncertainty ).
Bila itu terjadi, maka kekuatan hukum Undang-Undang lebih tinggi dari kesepakatan internal partai sehingga KPU bisa menganulir kesepakatan internal partai dengan sistem suara terbanyak itu. KPU tetap akan berpegang kepada UU Pemilu untuk menetapkan dan melantik anggota legislatif yang terpilih berdasarkan pemenuhan kuota 30 % atau kembali ke nomor urut.
Kedua; Konflik hukum akan muncul bila caleg yang mendapatkan suara terbanyak menggugat KPU/KPUD karena tidak mengindahkan mekanisme internal partai. Proses gugatan hukum ini tentu saja akan memperlambat penetapan caleg terpilih dan mengganggu kinerja KPU/KPUD. Caleg dengan suara terbanyak juga bisa melakukan gugatan wanprestasi terhadap caleg terilih yang ditetapkan KPU dengan sistem nomor urut. Proses ini akan berlangsung lama bahkan hingga batas waktu yang diperebutkan berakhir.
Ketiga; Dalam sistem suara terbanyak apabila caleg yang meraih suara terbanyak memiliki nomor urut besar maka caleg yang memiliki nomor urut kecil harus sukarela mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dengan konsekuensi kehilangan haknya dalam PAW. Dengan kata lain suara pemilihnya akan terbuang percuma.
Memang, partai masih mempunyai mekanisme Penggantian Alih Waktu (PAW) dengan jalan memecat kader yang membangkang namun, jalan ini akan memakan waktu yang sangat panjang dan menghabiskan waktu dan energi yang tidak sedikit. Pada pemilu 2004 yang lalu konflik seperti ini mendera Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebabkan penetapan calon suara terbanyak terkatung-katung. Seperti kasus yang terjadi di Sumatera Barat dimana beberapa caleg yang mendapatkan suara terbanyak tidak dilantik hingga saat ini karena calon yang harus di PAW menduduki posisi ketua atau sekretaris partai. Padahal yang harus menandatangai proses PAW adalah ketua dan sekretaris parpol tersebut dan tentu saja mereka tidak rela di PAW atau paling tidak memperlambat proses PAW hingga batas waktu perebutan kursi berakhir.
Bagaimanapun juga sistem suara terbanyak sangat sesuai dengan semangat demokrasi. Oleh karena itu, untuk menghindari rumitnya konflik suara terbanyak ini dikemudian hari maka parpol, DPR dan pemerintah harus segera mengambil langkah antisipatif dengan melakukan amandemen terbatas UU Pemilu. Proses amandemen ini bila disepakati tidak akan menghabiskan waktu yang panjang karena hanya menyangkut pasal 214 antara lain dengan menambahkan klausul untuk mengakomodir mekanisme internal partai dalam menentukan caleg terpilih. Bila ini tidak dilakukan maka KPU/KPUD, parpol akan disibukkan oleh gugatan hukum caleg yang terjadi di seantero Indonesia.
Dengan diterapkannya sistem suara terbanyak maka sudah terdapat dua sistem yang dipakai dalam menetapkan caleg terpilih. Pertama, tetap mengacu kepada Undang-Undang Pemilu No 10 Tahun 2008. UU Pemilu ini mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan perolehan suara calon yang mendapatkan 30 % dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di dapil tersebut. Bila tidak ada caleg yang memenuhi kuota tersebut maka, calon akan ditetapkan sesuai dengan nomor urut (sistem proporsional terbuka terbatas). Kedua, dengan menggunakan suara terbanyak dengan mengenyampingkan nomor urut ( sistem proporsional terbuka murni) seperti yang diamanatkan Undang-Undang.
Lebih Demokratis
Dipilihnya sistem suara terbanyak oleh beberapa parpol patut diberikan apresiasi karena telah menghembuskan angin segar bagi demokrasi kita. Selama ini sistem nomor urut dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena terpilihnya caleg berdasarkan nomor urut dan bukan berdasarkan suara yang diperolehnya. Dalam kata lain seorang caleg ditetapkan menjadi anggota legislatif adalah berasal dari kedekatannya dengan partai ketimbang kedekatan dengan masyarakat/ konstituennya. Hal ini biasanya akan menimbulkan split loyalty didalam internal partai dimana kader partai yang duduk di legislatif cenderung sangat loyal kepada pengurus parpol ketimbang pemilih yang menjadi konstituennya demi untuk mendapatkan nomor urut yang kecil dalam pemilu legislatif berikutnya.
Sebaliknya sistem yang berdasarkan suara terbanyak akan menumbuhkan kompetisi yang bagus antara caleg parpol yang berbeda maupun sesama caleg dalam satu partai. Dalam sistem ini, semua caleg mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi caleg terpilih. Terpilih atau tidaknya caleg tergantung usaha dia untuk mempopulerkan diri dan meraih simpati pemilih. Sehingga caleg yang terpilih adalah caleg yang benar-benar mempunyai kapasitas yang mumpuni dan mampu untuk menjelaskan program-programnya dengan baik ke masyarakat. Bukan caleg yang sekedar mengandalkan lobi ke petinggi parpol untuk mendapatkan nomor urut yang kecil – seringkali dalam proses ini terjadi politik uang-- padahal kapasitas dan integritasnya belum teruji ditengah masyarakat.
Melanggar UU
Mekanisme suara terbanyak memang lebih demokratis, kompetitif dan memenuhi rasa keadilan dibandingkan dengan menggunakan nomor urut namun, penerapan sistem ini melanggar Undang-Undang Pemilu sehingga menimbulkan beberapa masalah baru antara lain; pertama;. Caleg nomor urut kecil dengan suara minim bisa saja menolak mengundurkan diri untuk digantikan oleh caleg yang mendapatkan suara terbanyak (namun tidak memenuhi 30 % BPP) dengan nomor urut dibawahnya. Meskipun mekanisme internal partai sudah melakukan proses hukum melalui perjanjian tertulis dan di notariskan, namun tetap akan terjadi ketidakpastian hukum ( legal uncertainty ).
Bila itu terjadi, maka kekuatan hukum Undang-Undang lebih tinggi dari kesepakatan internal partai sehingga KPU bisa menganulir kesepakatan internal partai dengan sistem suara terbanyak itu. KPU tetap akan berpegang kepada UU Pemilu untuk menetapkan dan melantik anggota legislatif yang terpilih berdasarkan pemenuhan kuota 30 % atau kembali ke nomor urut.
Kedua; Konflik hukum akan muncul bila caleg yang mendapatkan suara terbanyak menggugat KPU/KPUD karena tidak mengindahkan mekanisme internal partai. Proses gugatan hukum ini tentu saja akan memperlambat penetapan caleg terpilih dan mengganggu kinerja KPU/KPUD. Caleg dengan suara terbanyak juga bisa melakukan gugatan wanprestasi terhadap caleg terilih yang ditetapkan KPU dengan sistem nomor urut. Proses ini akan berlangsung lama bahkan hingga batas waktu yang diperebutkan berakhir.
Ketiga; Dalam sistem suara terbanyak apabila caleg yang meraih suara terbanyak memiliki nomor urut besar maka caleg yang memiliki nomor urut kecil harus sukarela mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dengan konsekuensi kehilangan haknya dalam PAW. Dengan kata lain suara pemilihnya akan terbuang percuma.
Memang, partai masih mempunyai mekanisme Penggantian Alih Waktu (PAW) dengan jalan memecat kader yang membangkang namun, jalan ini akan memakan waktu yang sangat panjang dan menghabiskan waktu dan energi yang tidak sedikit. Pada pemilu 2004 yang lalu konflik seperti ini mendera Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebabkan penetapan calon suara terbanyak terkatung-katung. Seperti kasus yang terjadi di Sumatera Barat dimana beberapa caleg yang mendapatkan suara terbanyak tidak dilantik hingga saat ini karena calon yang harus di PAW menduduki posisi ketua atau sekretaris partai. Padahal yang harus menandatangai proses PAW adalah ketua dan sekretaris parpol tersebut dan tentu saja mereka tidak rela di PAW atau paling tidak memperlambat proses PAW hingga batas waktu perebutan kursi berakhir.
Bagaimanapun juga sistem suara terbanyak sangat sesuai dengan semangat demokrasi. Oleh karena itu, untuk menghindari rumitnya konflik suara terbanyak ini dikemudian hari maka parpol, DPR dan pemerintah harus segera mengambil langkah antisipatif dengan melakukan amandemen terbatas UU Pemilu. Proses amandemen ini bila disepakati tidak akan menghabiskan waktu yang panjang karena hanya menyangkut pasal 214 antara lain dengan menambahkan klausul untuk mengakomodir mekanisme internal partai dalam menentukan caleg terpilih. Bila ini tidak dilakukan maka KPU/KPUD, parpol akan disibukkan oleh gugatan hukum caleg yang terjadi di seantero Indonesia.
Rabu, 05 November 2008
Pemilihan Umum Amerika Serikat
Oleh : Veni Judo A. Fatahillah (DivisiKajian Politik FP3SU)
Pemilihan Umum merupakan elemen yang sangat penting dan memang sudah seharusnya ia ada dalam sebuah wujud pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, pencantuman label demokrasi pada format politik sebuah Negara seakan menjadi sesuatu keharusan yang kemudian akan diikuti dengan pengimlementasiannya dalam kehidupan sosio-politik yang nyata yaitu salah satunya melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum.( Parulian,1997:2 ).
Amerika Serikat sebagai sebuah Negara adidaya sudah barang tentu turut menerapkan Demokrasi sebagai sistem tatanan politiknya, denganb menyelenggarakan Pemilihan Umum sebagai saluran aspirasi politik warga negaranya. Dimana setiap warga Negara berhak untuk memilih dan dipilih serta menentukan wakil-wakilnya untuk duduk pada lembaga-lembaga pemerintahan. Amerika serikat yang menganut sistem Federal menerapkan sistem pemilihan secara langsung baik dalam pemilihan senator, House of representative ( Dewan Perwakilan Rakyat ), pemilihan presiden maupun pemilihan gubernur Negara bagian.
Yang menarik kemudian adalah metode pemilihan presiden di Amerika Serikat yang berbeda dengan pemilihan presiden di Negara-negara lain. Amerika memang menerapkan sistem yang agak rumit dan panjang sebelum sampai pada puncaknya, yakni hari pencoblosan pada 4 November 2004. Tahap pertama dimulai antara satu sampai dua tahun sebelum pemilu. Jadi, untuk pemilu 2004 persiapan paling tidak lebih telah dimulai sejak 2002. Dalam masa itu dibentuk komite khusus oleh masing-masing calon untuk mempelajari peta politik dan menggalang dana. Kampanye pemilu presiden AS merupakan salah satu yang termahal di dunia dan menelan biaya antara ratusan juta sampai satu miliar dolar lebih. Sebagian besar dana itu untuk pemasangan iklan dan perjalanan kampanye maraton ke sebanyak mungkin negara bagian yang dapat dikunjungi kandidat.
Pemilihan pendahuluan (primary) bertujuan menentukan calon-calon presiden. Primary adalah salah satu cara menominasikan kandidat yang akan dicalonkan dalam pemilu. Penyelenggaraan primary itu sendiri bermula dari gerakan progresif di Amerika Serikat. Primary diselenggarakan oleh pemerintah, selaku penerima mandat partai-partai. Di negara lain, nominasi kandidat biasanya berlangsung secara internal dan tidak melibatkan aparatur publik.(www.suaramerdeka.com,15/03/08).
Selain Primary, cara lain untuk memilih kandidat adalah melalui Kaukus, konvensi dan pertemuan-pertemuan nominasi. Kaukus juga untuk memilih para calon. Namun, kaukus sangat berbeda dengan primary. Kaukus adalah pertemuan di daerah pemilihan dengan diisi debat mengenai platform dan isu kampanye masing-masing partai. Kalau primary digelar oleh pemerintah, kaukus dilaksanakan oleh kelompok sipil, misalnya kelompok media, organisasi nonpemerintah, dan sebagainya.
Bentuk primary mirip pemilihan umum, yakni dengan coblosan, sedangkan pemungutan suara pada kaukus tergantung pada ketentuan masing-masing penyelenggaraan. Hanya 12 negara bagian yang menggunakan model kaukus, yakni Iowa, New Mexico, North Dakota, Maine, Nevada, Hawaii, Minnesota, Kansas, Alaska, Wyoming, Colorado dan District of Columbia.
Istilah ''masa primary'' merujuk pada primary dan juga kaukus, yakni diawali dengan Kaukus Iowa dan berakhir dengan Primary Montana pada 3 Juni. Kemudian, digelar konvensi partai untuk menetapkan calon presiden. Konvensi itu bertujuan meratifikasi hasil pemilihan pada primary dan kaukus. Delegasi untuk konvensi partai juga dipilih pada primary, kaukus negara bagian, dan konvensi negara bagian. Calon presiden ditentukan berdasarkan perolehan mayoritas delegasi untuk memenangi nominasi partai mereka. Calon presiden itulah yang akan mengajukan calon wakil presiden.
Meski rakyat Amerika memilih secara langsung calon presiden mereka, dimana nama-nama kandidat yang ada tercantum pada kertas suara. Namun secara teknis sebenarnya rakyat amerika tidak memilih presiden dan wakil presidennya secara langsung. Sebaliknya yang ada para pemilih dari masing-masing negara bagian memilih daftar para calon wakil negara bagian yang masing-masing telah disiapkan oleh para kandidat untuk menjadi anggota dewan elektoral yang kemudian akan memilih presisden dan wakil presiden yang jumlahnya sesuai dengan jumlah senator serta perwakilan negara bagian itu di kongres. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu. .( www.suaramerdeka.com,15/03/08 ).
Kandidat yang memiliki jumlah suara yang paling banyak di masing-masing negara bagian berarti memenangkan pemilihan wakil mereka yang akan memilih calon presiden mereka dari negra bagian tersebut. Jumlah utusan pada dewan pemilih itu adalah dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari masing-masing negara bagian tersebut. Sehingga, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti misalnya, Florida, dan menjadi sangat menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya adalah pemilu tidak langsung, karena pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College.
Para wakil negara bagian yang telah terpilih dari ke 50 negara bagian ditambah dengan Distrik Columbia yang seluruhnya berjumlah 538 orang, kemudian membentuk apa yang disebut dengan Electoral College ( Dewan Elektoral )yang bertugas untuk memilih Presiden dan wakil presiden sesuai dengan amanat konstitusi amerika. Walaupun sebagai sebuah badan khusus, namun secara teknis elektoral college bukanlah sebuah lembaga negara. Ia hanya dibentuk saat pemilihan presiden dan wakil presiden amerika. (Targonski, 2000: 49)
Para elector yang dipilih mewakili dan mencerminkan perolehan suara setiap calon presiden di negara bagian yang bersangkutan. Untuk menjaga bahwa Electoral College itu tidak melembaga, tidak berfungsi lebih dari hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, mereka tidak berkumpul di satu tempat, melainkan di ibu kota masing-masing negara bagian, untuk memutuskan siapa yang akan menjadi presiden (Electoral College). Hasil pemilihan tadi dibawa ke Kongres untuk disahkan. Jika ada masalah dalam proses pemilihan oleh para elector atau yang menyangkut para elector itu sendiri, persoalan itu juga dibawa ke dan diputuskan Kongres. ( www.gatra.com,15/03/08 )
Pada hari pencoblosan, rakyat memilih dua kali. Pertama, untuk memilih calon presiden favorit. Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian. Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
Oleh : Veni Judo A. Fatahillah
Pemilihan Umum merupakan elemen yang sangat penting dan memang sudah seharusnya ia ada dalam sebuah wujud pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, pencantuman label demokrasi pada format politik sebuah Negara seakan menjadi sesuatu keharusan yang kemudian akan diikuti dengan pengimlementasiannya dalam kehidupan sosio-politik yang nyata yaitu salah satunya melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum.( Parulian,1997:2 ).
Amerika Serikat sebagai sebuah Negara adidaya sudah barang tentu turut menerapkan Demokrasi sebagai sistem tatanan politiknya, denganb menyelenggarakan Pemilihan Umum sebagai saluran aspirasi politik warga negaranya. Dimana setiap warga Negara berhak untuk memilih dan dipilih serta menentukan wakil-wakilnya untuk duduk pada lembaga-lembaga pemerintahan. Amerika serikat yang menganut sistem Federal menerapkan sistem pemilihan secara langsung baik dalam pemilihan senator, House of representative ( Dewan Perwakilan Rakyat ), pemilihan presiden maupun pemilihan gubernur Negara bagian.
Yang menarik kemudian adalah metode pemilihan presiden di Amerika Serikat yang berbeda dengan pemilihan presiden di Negara-negara lain. Amerika memang menerapkan sistem yang agak rumit dan panjang sebelum sampai pada puncaknya, yakni hari pencoblosan pada 4 November 2004. Tahap pertama dimulai antara satu sampai dua tahun sebelum pemilu. Jadi, untuk pemilu 2004 persiapan paling tidak lebih telah dimulai sejak 2002. Dalam masa itu dibentuk komite khusus oleh masing-masing calon untuk mempelajari peta politik dan menggalang dana. Kampanye pemilu presiden AS merupakan salah satu yang termahal di dunia dan menelan biaya antara ratusan juta sampai satu miliar dolar lebih. Sebagian besar dana itu untuk pemasangan iklan dan perjalanan kampanye maraton ke sebanyak mungkin negara bagian yang dapat dikunjungi kandidat.
Pemilihan pendahuluan (primary) bertujuan menentukan calon-calon presiden. Primary adalah salah satu cara menominasikan kandidat yang akan dicalonkan dalam pemilu. Penyelenggaraan primary itu sendiri bermula dari gerakan progresif di Amerika Serikat. Primary diselenggarakan oleh pemerintah, selaku penerima mandat partai-partai. Di negara lain, nominasi kandidat biasanya berlangsung secara internal dan tidak melibatkan aparatur publik.(www.suaramerdeka.com,15/03/08).
Selain Primary, cara lain untuk memilih kandidat adalah melalui Kaukus, konvensi dan pertemuan-pertemuan nominasi. Kaukus juga untuk memilih para calon. Namun, kaukus sangat berbeda dengan primary. Kaukus adalah pertemuan di daerah pemilihan dengan diisi debat mengenai platform dan isu kampanye masing-masing partai. Kalau primary digelar oleh pemerintah, kaukus dilaksanakan oleh kelompok sipil, misalnya kelompok media, organisasi nonpemerintah, dan sebagainya.
Bentuk primary mirip pemilihan umum, yakni dengan coblosan, sedangkan pemungutan suara pada kaukus tergantung pada ketentuan masing-masing penyelenggaraan. Hanya 12 negara bagian yang menggunakan model kaukus, yakni Iowa, New Mexico, North Dakota, Maine, Nevada, Hawaii, Minnesota, Kansas, Alaska, Wyoming, Colorado dan District of Columbia.
Istilah ''masa primary'' merujuk pada primary dan juga kaukus, yakni diawali dengan Kaukus Iowa dan berakhir dengan Primary Montana pada 3 Juni. Kemudian, digelar konvensi partai untuk menetapkan calon presiden. Konvensi itu bertujuan meratifikasi hasil pemilihan pada primary dan kaukus. Delegasi untuk konvensi partai juga dipilih pada primary, kaukus negara bagian, dan konvensi negara bagian. Calon presiden ditentukan berdasarkan perolehan mayoritas delegasi untuk memenangi nominasi partai mereka. Calon presiden itulah yang akan mengajukan calon wakil presiden.
Meski rakyat Amerika memilih secara langsung calon presiden mereka, dimana nama-nama kandidat yang ada tercantum pada kertas suara. Namun secara teknis sebenarnya rakyat amerika tidak memilih presiden dan wakil presidennya secara langsung. Sebaliknya yang ada para pemilih dari masing-masing negara bagian memilih daftar para calon wakil negara bagian yang masing-masing telah disiapkan oleh para kandidat untuk menjadi anggota dewan elektoral yang kemudian akan memilih presisden dan wakil presiden yang jumlahnya sesuai dengan jumlah senator serta perwakilan negara bagian itu di kongres. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu. .( www.suaramerdeka.com,15/03/08 ).
Kandidat yang memiliki jumlah suara yang paling banyak di masing-masing negara bagian berarti memenangkan pemilihan wakil mereka yang akan memilih calon presiden mereka dari negra bagian tersebut. Jumlah utusan pada dewan pemilih itu adalah dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari masing-masing negara bagian tersebut. Sehingga, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti misalnya, Florida, dan menjadi sangat menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya adalah pemilu tidak langsung, karena pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College.
Para wakil negara bagian yang telah terpilih dari ke 50 negara bagian ditambah dengan Distrik Columbia yang seluruhnya berjumlah 538 orang, kemudian membentuk apa yang disebut dengan Electoral College ( Dewan Elektoral )yang bertugas untuk memilih Presiden dan wakil presiden sesuai dengan amanat konstitusi amerika. Walaupun sebagai sebuah badan khusus, namun secara teknis elektoral college bukanlah sebuah lembaga negara. Ia hanya dibentuk saat pemilihan presiden dan wakil presiden amerika. (Targonski, 2000: 49)
Para elector yang dipilih mewakili dan mencerminkan perolehan suara setiap calon presiden di negara bagian yang bersangkutan. Untuk menjaga bahwa Electoral College itu tidak melembaga, tidak berfungsi lebih dari hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, mereka tidak berkumpul di satu tempat, melainkan di ibu kota masing-masing negara bagian, untuk memutuskan siapa yang akan menjadi presiden (Electoral College). Hasil pemilihan tadi dibawa ke Kongres untuk disahkan. Jika ada masalah dalam proses pemilihan oleh para elector atau yang menyangkut para elector itu sendiri, persoalan itu juga dibawa ke dan diputuskan Kongres. ( www.gatra.com,15/03/08 )
Pada hari pencoblosan, rakyat memilih dua kali. Pertama, untuk memilih calon presiden favorit. Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian. Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
Oleh : Veni Judo A. Fatahillah
Langganan:
Postingan (Atom)