Tampilkan postingan dengan label pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembangunan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 23 November 2008
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MEREFORMASI KINERJA BIROKRASI INDONESIA
Oleh : Fernanda Putra Adela
(Mahasiswa Pasca Sarjana UGM)
1. Latar Belakang Penulisan
Kebudayaan merupakan salah satu bagian dari kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Hampir seluruh bagian kehidupan bangsa Indonesia lahir dan punya kaitan erat dengan kebudayaan yang ada. Dari pola pikir hingga prilaku yang menjadi kebiasaan bangsa ini, selalu berkaitan erat dan bertitik tolak dari latar belakang budaya yang dihidupi. Hal ini dapat dilihat dalam pola prilaku dan kinerja yang terjadi dalam birokrasi Indonesia. Dari masa orde baru bahkan hingga masa kini pola dan kinerja birokrasi pemerintahan Indonesia sangat didominasi oleh berbagai budaya Indonesia seperti feodalisme, patrimonialisme dan paternalistik.
Hal ini tentunya merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Birokrasi sebagai sebuah organisasi, tidak berada serta bekerja dalam ruang hampa. Birokrasi lahir dan bertumbuh dalam sebuah kehidupan manusia yang selalu memiliki kebudayaan yang memungkinkan terciptanya sebuah akulturasi dan asimilasi antara birokrasi dan kebudayaan masyarakat setempat. Sehingga dengan demikian kinerja dan karakteristik birokrasi di suatu daerah akan selalu punya kaitan erat dengan latar belakang budaya setempat dan masyarakat yang menghidupi kebudayaan tersebut.
Ketika digulirkannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, berbagai kompleksitas persoalan muncul. Salah satu adalah tidak berjalannya kebijakan efektifitas dan efesiensi dalam proses pemberian pelayanan terhadap publik. Berbagai kultur patrimonial, feodalisme dan paternalistik yang bertumbuh dan mengakar dalam birokrasi orde baru, menjadikan birokrasi belum mampu menanggapi dan melaksanakan berbagai idealisme yang diusung oleh desentralisasi. Maka dari itu, saat ini telah muncul begitu banyak sistem yang dicoba untuk memperbaiki kinerja birokrasi saat ini.
Pertanyaannya, dimanakah peran masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi saat ini? Masyarakat sebagai agen dan pelaku kebudayaan tentunya memiliki peran yang besar dalam memperbaiki kinerja birokrasi saat ini. Berbagai kinerja buruk yang dibangun birokrasi saat ini tidak terlepas dari kebudayaan dan cara pandang masyarakat terhadap birokrasi. Maka dari itu, masyarakat sebagai pencipta dan pelaku kebudayaan tentunya dapat memainkan peran yang penting dalam memperbaiki prilaku dan kinerja para birokrat. Berbagai sistem yang ditawarkan tentunya akan menjadi obat yang manjur, ketika masyarakat sebagai bagian paling sentral dalam pelayanan publik turut terlibat dalam membenahi kinerja birokrasi.
2. Rumusan Masalah
Reformasi birokrasi adalah salah satu wacana terhangat saat ini, hampir selalu didiskusikan dan dibahas baik oleh para akademisi, praktisi maupun aktivis sosial. Setelah jatuhnya orde baru dan bergulirnya kebijakan, restruktirisasi birokrasi menjadi suatu tema yang menarik. Akan tetapi, dari berbagai pembahasan itu, penekanan pada peran masyarakat dalam mereformasi hampir jarang didengar. Maka dari itu dalam tulisan ini, penulis ingin mengangkat peran masyarakat dalam memperbaiki kinerja dan mengubah kultur birokrasi yang ada saai ini. Permasalahan ini dapat sebagai berikut: Bagaimana peran masyarakat dalam mereformasi kinerja dan kultur birokrasi menjadi sebuah birokrasi yang melaksanakan pelayanan secara efektif, efesien dan berorientasi pada pelayanan publik?
3. New public service dan peran masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi
New public service merupakan pola terbaru era ini dalam mereformasi kinerja birokrasi. New public service adalah salah satu sistem yang berusaha memperbaiki kinerja birokrasi dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam memperbaiki kinerja birokrasi. Dalam sistem new public service, ditawarkan sebuah perubahan yang sangat signifikan dalam proses memformulasikan dan mengimplemantasikan kebijakan pemerintah berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. Jika dalam sistem-sistem lain proses perumusan kebijakan hanya melibatkan pemerintah dan swasta maka dalam new public service sebaliknya. Dalam new public service dominasi pemerintah yang sangat besar dalam penentuan sebuah kebijakan dilepaskan dan pemerintah mulai terbuka terhadap partisipasi banyak individu, kelompok dan berbagai institusi yang berada di luar pemerintah.
Kerangka new public service sendiri terdiri dari tiga komponen utama (good governance) yakni negara (pemerintah), market (pasar) dan masyarakat yang sering disebut sebagai citizen. Dalam kerangka ini, ketiga komponen ini memainkan peran yang sama penting dalam menentukan berbagai kebijakan. Suatu hal yang baru dalam hal ini adalah keterlibatan masyarakat sebagai citizen, di mana masyarakat memainkan peran yang penting sebagai pemberi mandat kepada pemerintah untuk melaksanakan berbagai kebijakan publik (dengan diimbangi kewajiban untuk membayar pajak). Dengan sebuah sistem demoratic governance, new public service memantapkan dirinya untuk mereformasi birokrasi dengan membuka ruang yang sebesar-besarnya terhadap partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kebijakan publik.
Proses kebijakan yang terbuka dan partisipatif sendiri adalah salah satu ciri penting dari tata pemerintahan (birokrasi) yang baik. Dengan kebijakan yang membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat, setiap stakeholder akan dengan mudah memahami alasan sebuah tindakan perlu dilakukan oleh pemerintah. Mereka juga dapat dengan mudah mengetahui keinginan yang sebenarnya dari pemerintah ketika pemerintah melaksanakan kebijakan tertentu. Sehingga dengan demikian stakeholders dapat dengan mudah untuk mengambil sikap untuk mendukung atau menolak kebijakan-kebijakan yang diambil dan dibuat oleh pemerintah. Oleh karena itu proses kebijakan ini kemudian harus didukung oleh berbagai hal berupa akuntabilitas, transparansi, keadilan, responsifitas, kesamaan dan kepastian hukum. Karena kinerja birokrasi akan menjadi baik ketika para aktor-aktor yang terlibat dalam pengambilan dan pelaksanaan menggunakan kekuasaan yang berdasarkan prinsip-prinsip tadi.
Dalam konteks Indonesia, keterlibatan masyarakat untuk memperbaiki kinerja dan kultur birokrasi Indonesia seperti yang ditawarkan oleh new public service tentunya harus dilihat dalam kerangka permasalahan utama yang menyebabkan rendahnya mutu kinerja birokrasi. Dalam hal ini keterlibatan masyarakat tidak hanya dilihat sebagai bagian dari keterlibatan dalam menentukan berbagai kebijakan. Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa salah satu hal mendasar yang menyebabkan rendahnya kinerja birokrasi adalah budaya yang berada di sekitarnya. Birokrasi lahir dan berkembang dalam sejarah manusia, karena itu birokrasi senantiasa dibentuk, dijalankan dan diarahkan oleh manusia. Bahkan walaupun hadir sebagai institusi yang objektif namun secara mendasar pelaksanaan birokrasi tetap bersumber pada aktivitas manusiawi dan tidak dapat terlepas dari tingkah polah manusia. Karena itu dalam wacana memperbaiki kinerja birokrasi yang melibatkan masyarakat, kebudayaan yang membentuk kultur birokrasi harus menjadi fokus dan titik tolak utama bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif. Masyarakat sebagai agen kebudayaan tentunya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perubahan dalam kultur yang tercipta dalam kehidupan birokrasi. Yang kemudian akan berkorelasi secara langsung maupun tidak langsung dalam membentuk kultur-kultur positif dalam diri birokrasi.
Salah satu hal paling konkret berkaitan dengan hal ini dapat dilihat dalam kultur kebudayaan jawa yang membentuk sebuah kultur feodalisme dalam birokrasi di jawa dan Indonesia pada umumnya. Di daerah jawa, terbentuk dari kelompok elite birokrasi berawal dari dipilihnya para raja dan bangsawan untuk membantu Belanda mengatur kehidupan masyarakat. Dengan kekuasaan yang dimiliki para raja serta bangsawan, Belanda percaya bahwa masyarakat akan patuh terhadap apa yang diperintahkan dan segala hal yang telah diatur oleh Belanda.
Akar pembentukkan birokrasi ini kemudian membawa konsekuensi hubungan politik, sosial dan kultural di antara birokrat dan masyarakat. Persepsi-persepsi budaya yang telah tercipta dalam masyarakat jawa, menjadikan masyarakat jawa sangat menghormati para birokrat dan tidak berani melawan serta menuntut pelayanan yang layak dari para birokrat. Lalu di lain sisi, persepsi sosial tersebut menjadikan para birokrat memposisikan diri lebih tinggi daripada masyarakat kebanyakan. Hal ini dapat dilihat dalam mentalitas sebagian besar birokrat yang tidak mencerminkan adanya budaya persamaan kedudukan diantara birokrasi dan masyarakat yang harus dilayani. Karena itu implikasi yang sering terjadi, tipe pelayanan yang terjadi sangat bercorak feodal, di mana budaya melayani sangat jauh dari yang diharapkan karena para birokrat masih melihat diri mereka sebagai bangsawan yang jauh dari masyarakat.
Selain itu, sering juga terjadi bahwa kultur-kultur negatif yang tercipta dalam sistem kerja birokrasi punya kaitan erat dengan dengan cara pandang masyarakat terhadap birokrasi dan bagaimana masyarakat memperlakukan birokrasi. Di mana dalam hal ini, masyarakat secara sadar maupun tidak sadar terlibat dalam menanam dan mempertahankan kultur korupsi pada diri birokrat (selain karena budaya korupsi dan kolusi yang telah tertanam sejak orde baru). Hal ini secara konkret dapat terjadi ketika masyarakat meminta dan menuntut sebuah pelayanan dari birokrasi. Tidak jarang yang terjadi bahwa masyarakat sering melihat bahwa pelayanan birokrasi tidak lebih dari sebuah produk yang dapat diperjualbelikan. Di mana untuk mendapatkan sebuah produk yang maksimal dan lancar, masyarakat harus mengeluarkan sejumlah uang dan menyogok sana sini agar tidak menghambat pekerjaan mereka.
Ironisnya hal ini justru membudaya dalam kinerja birokrasi. Karena dalam kenyataan, masyarakat kadang tidak merasa keberatan saat harus mengeluarkan biaya atau bayaran tambahan dalam menikmati pelayanan publik. Sebagian masyarakat bahkan melihat bahwa pungutan liar ini sebagai suatu hal yang biasa dan wajar. Maka bertolak dari hal ini, terdapat sebuah indikasi yang jelas bahwa praktik korupsi sudah menjadi budaya dalam birokrasi dan dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.
Berangkat dari hal ini, dapat dikatakan bahwa secara mendasar cara pandang masyarakat terhadap birokrasi punya implikasi yang erat dalam membentuk kultur kinerja birokrasi. Ketika masyarakat tetap mempertahankan cara pandangnya dan tetap memperlakukan birokrasi sedemikian rupa maka sistem dan kinerja birokrasi tidak akan berubah. Saat masyarakat tetap melihat sogok menyogok, korupsi dan kolusi sebagai suatu hal yang lumrah dalam sebuah pelayanan maka sampai kapan pun mutu pelayanan birokrasi tidak akan berubah dan tidak akan pernah terlepas dari apa yang disebut sebagai budaya KKN.
Oleh karena itu, bertolak dari kedua hal sederhana di atas, dapat dijelaskan bahwa budaya, kultur, cara pandang masyarakat terhadap birokrasi serta prilaku masyarakat dalam memperlakukan birokrasi, mempunyai implikasi yang besar terhadap kinerja birokrasi. Dan perubahan dalam cara pandang masyarakat tentunya pula akan mengubah kinerja birokrasi secara langsung maupun tidak langsung. Pertanyaannya, sejauh manakah akses masyarakat untuk terlibat mengubah kinerja dan kultur negatif yang telah lama tertanam dalam birokrasi? adalah suatu pertanyaan real yang perlu dijawab.
Munculnya sistem new public service dalam pergulatan birokrasi Indonesia menuju pelayanan yang efektif dan efesien adalah salah satu sistem yang menawarkan ruang bagi keaktifan dan partisipasi masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi. Akan tetapi dalam konteks Indonesia, keterlibatan masyarakat seperti yang ditawarkan oleh new public service harus dilihat dalam konsep interaksi dan keterlibatan masyarakat dalam merubah kebudayaan dan pola pikir negatif yang telah membentuk kultur negatif dalam kinerja birokrasi. Masyarakat sebagai agen dan pelaku nilai-nilai kebudayaan dalam hal ini tentunya memiliki yang peran sangat signifikan untuk turut serta merubah kultur serta kinerja buruk birokrasi saat ini.
Salah satu hal yang paling sederhana yang dapat dimulai oleh masyarakat ialah dengan mengubah cara pandang (mindset) yang salah mereka terhadap birokrasi. Salah satu hal yang sering diabaikan oleh masyarakat ialah birokrasi jarang dilihat sebagai organisasi masyarakat yang bertugas untuk melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat, di mana pelayanan tersebut adalah hak yang harus mereka terima sebagai warga negara. Sebaliknya yang sering terjadi ialah masyarakat memandang pelayanan sebagai produk yang diperjualbelikan dan mengeluarkan biaya tambahan adalah suatu hal yang lumrah dalam memperoleh sebuah pelayanan yang berkualitas. Hal-hal sederhana inilah yang harus dirubah masyarakat. Walaupun sederhana, inilah wujut keterlibatan paling nyata yang dapat dilaksanakan dalam mereformasi kinerja birokrasi. Karena walaupun bertolak dari hal yang paling sederhana, secara esensial hal ini merupakan suatu hal yang sangat mendasar dalam memperbaiki kinerja birokrasi. Dalam pelayanan publik, masyarakat adalah subyek dan obyek dari pelayanan tersebut dan mengubah mindset masyarakat dalam menuntut memperbaiki kinerja pelayanan publik adalah salah satu hal paling utama.
4. Kesimpulan
Kinerja pelayanan publik menjadi salah satu dimensi strategis dalam menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi. Ketika publik atau masyarakat umum mendapatkan kepuasan dalam pelayanan yang diberikan maka pada posisi yang sama kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi dinilai sukses. Hal ini tentunya beralasan, karena secara mendasar para akademisi melihat bahwa ada hubungan yang simetris antara pemerintah birokrasi dan otonomi daerah. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah akan selalu diukur dari kualitas kinerja birokrasi di daerah-daerah dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja tersebut.
Sepuluh tahun otonomi daerah berjalan, wajah pemerintahan di daerah-daerah belum banyak mengalami perubahan. Dengan bertolak dari hubungan simetris di atas, benang merah yang menyebabkan kagagalan otonomi daerah adalah ketidaksiapan pemerintah daerah menanggapi kebijakan ini dan kinerja birokrasi yang masih di dominasi oleh kultur orde baru.
Keadaan birokrasi yang sedemikian buruk ini memaksa pemerintah untuk berusaha menerapkan berbagai sistem yang dapat memacu kinerja dan merubah kultur-kultur negatif yang terdapat dalam birokrasi. Salah satu sistem yang dipakai hingga saat ini adalah new public management. Tetapi sejauh ini, pola ini belum mampu merubah kinerja birokrasi Indonesia. Salah satu alasannya adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi. Dengan kondisi birokrasi Indonesia yang secara umum dibentuk dan dipengaruhi oleh berbagai budaya yang berada di sekitarnya, masyarakat sebagai agen dan pelaku budaya kurang diberi peran oleh new public management untuk mengubah kultur-kultur negatif dalam birokrasi.
Dengan kultur negatif yang sebagian besar dipengaruhi oleh kebudayaan setempat, new public service adalah salah satu tawaran terbaik untuk mereformasi kultur dan kinerja birokrasi saat ini. Dengan menekankan democracy governance, new public service membuka ruang bagi partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam merubah birokrasi. Dari hal yang paling sederhana hingga hal paling kompleks dimana dituntut hal-hal mendasar seperti akuntabilitas, new public service pada dasarnya telah membuka jalan bagi partisipasi masyarakat dalam berbagai hal termasuk dalam merubah kinerja birokrasi. Dengan latar belakang kebudayaan dan cara pandang yang menjadi dasar tercipta kultur negatif dalam birokrasi Indonesia, reformasi cara pandang masyarakat terhadap birokrasi yang dilatarbelakangi oleh kebudayaan setempat harus diubah (dalam kaitan dengan merubah pola budaya feodalisme dan patrimonial dalam birokrasi).
Hal ini dapat dimulai dengan hal paling sederhana yakni dengan cara mengubah mindset masyarakat dalam melihat dan memperlakukan birokrasi. Karena itu berangkat dari hal ini, peran masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi adalah suatu hal paling penting dan paling utama. Birokrasi adalah sebuah organisasi yang selalu bersentuhan dengan manusia. Baik buruk kinerja akan selalu tergantung dari masyarakat yang menjadi subyek dan obyek dari sebuah pelayanan publik. Karena itu, masyarakat adalah tokoh sentral dan aktor utama yang harus dirubah ketika negara ingin mereformasi kinerja birokrasi yang dimilikinya.
DAFTAR PUSTAKA
Denhardt, Janet V. dan Robert B. Dendhart. 2003. New Public Service. New York & London: M. E. Sharpe.
Djadijono, M. (ed.). 2006. Membangun Indonesia Dari Daerah. Yogyakarta: Kanisius.
Dwiyanto, Agus. dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada.
Dwiyanto, Agus. dkk. 2003. Reformasi Tata pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada.
Said, M. Mas’ud. 2007. Birokrasi Di Negara Birokratis. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Santoso, Priyo Budi. 1993. Birokrasi Pemerintahan Orde Baru Perspektif Kultural dan Struktural. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutherland, Heather. 1983. Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi. Jakarta: Sinar Harapan.
(Mahasiswa Pasca Sarjana UGM)
1. Latar Belakang Penulisan
Kebudayaan merupakan salah satu bagian dari kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Hampir seluruh bagian kehidupan bangsa Indonesia lahir dan punya kaitan erat dengan kebudayaan yang ada. Dari pola pikir hingga prilaku yang menjadi kebiasaan bangsa ini, selalu berkaitan erat dan bertitik tolak dari latar belakang budaya yang dihidupi. Hal ini dapat dilihat dalam pola prilaku dan kinerja yang terjadi dalam birokrasi Indonesia. Dari masa orde baru bahkan hingga masa kini pola dan kinerja birokrasi pemerintahan Indonesia sangat didominasi oleh berbagai budaya Indonesia seperti feodalisme, patrimonialisme dan paternalistik.
Hal ini tentunya merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Birokrasi sebagai sebuah organisasi, tidak berada serta bekerja dalam ruang hampa. Birokrasi lahir dan bertumbuh dalam sebuah kehidupan manusia yang selalu memiliki kebudayaan yang memungkinkan terciptanya sebuah akulturasi dan asimilasi antara birokrasi dan kebudayaan masyarakat setempat. Sehingga dengan demikian kinerja dan karakteristik birokrasi di suatu daerah akan selalu punya kaitan erat dengan latar belakang budaya setempat dan masyarakat yang menghidupi kebudayaan tersebut.
Ketika digulirkannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, berbagai kompleksitas persoalan muncul. Salah satu adalah tidak berjalannya kebijakan efektifitas dan efesiensi dalam proses pemberian pelayanan terhadap publik. Berbagai kultur patrimonial, feodalisme dan paternalistik yang bertumbuh dan mengakar dalam birokrasi orde baru, menjadikan birokrasi belum mampu menanggapi dan melaksanakan berbagai idealisme yang diusung oleh desentralisasi. Maka dari itu, saat ini telah muncul begitu banyak sistem yang dicoba untuk memperbaiki kinerja birokrasi saat ini.
Pertanyaannya, dimanakah peran masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi saat ini? Masyarakat sebagai agen dan pelaku kebudayaan tentunya memiliki peran yang besar dalam memperbaiki kinerja birokrasi saat ini. Berbagai kinerja buruk yang dibangun birokrasi saat ini tidak terlepas dari kebudayaan dan cara pandang masyarakat terhadap birokrasi. Maka dari itu, masyarakat sebagai pencipta dan pelaku kebudayaan tentunya dapat memainkan peran yang penting dalam memperbaiki prilaku dan kinerja para birokrat. Berbagai sistem yang ditawarkan tentunya akan menjadi obat yang manjur, ketika masyarakat sebagai bagian paling sentral dalam pelayanan publik turut terlibat dalam membenahi kinerja birokrasi.
2. Rumusan Masalah
Reformasi birokrasi adalah salah satu wacana terhangat saat ini, hampir selalu didiskusikan dan dibahas baik oleh para akademisi, praktisi maupun aktivis sosial. Setelah jatuhnya orde baru dan bergulirnya kebijakan, restruktirisasi birokrasi menjadi suatu tema yang menarik. Akan tetapi, dari berbagai pembahasan itu, penekanan pada peran masyarakat dalam mereformasi hampir jarang didengar. Maka dari itu dalam tulisan ini, penulis ingin mengangkat peran masyarakat dalam memperbaiki kinerja dan mengubah kultur birokrasi yang ada saai ini. Permasalahan ini dapat sebagai berikut: Bagaimana peran masyarakat dalam mereformasi kinerja dan kultur birokrasi menjadi sebuah birokrasi yang melaksanakan pelayanan secara efektif, efesien dan berorientasi pada pelayanan publik?
3. New public service dan peran masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi
New public service merupakan pola terbaru era ini dalam mereformasi kinerja birokrasi. New public service adalah salah satu sistem yang berusaha memperbaiki kinerja birokrasi dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam memperbaiki kinerja birokrasi. Dalam sistem new public service, ditawarkan sebuah perubahan yang sangat signifikan dalam proses memformulasikan dan mengimplemantasikan kebijakan pemerintah berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. Jika dalam sistem-sistem lain proses perumusan kebijakan hanya melibatkan pemerintah dan swasta maka dalam new public service sebaliknya. Dalam new public service dominasi pemerintah yang sangat besar dalam penentuan sebuah kebijakan dilepaskan dan pemerintah mulai terbuka terhadap partisipasi banyak individu, kelompok dan berbagai institusi yang berada di luar pemerintah.
Kerangka new public service sendiri terdiri dari tiga komponen utama (good governance) yakni negara (pemerintah), market (pasar) dan masyarakat yang sering disebut sebagai citizen. Dalam kerangka ini, ketiga komponen ini memainkan peran yang sama penting dalam menentukan berbagai kebijakan. Suatu hal yang baru dalam hal ini adalah keterlibatan masyarakat sebagai citizen, di mana masyarakat memainkan peran yang penting sebagai pemberi mandat kepada pemerintah untuk melaksanakan berbagai kebijakan publik (dengan diimbangi kewajiban untuk membayar pajak). Dengan sebuah sistem demoratic governance, new public service memantapkan dirinya untuk mereformasi birokrasi dengan membuka ruang yang sebesar-besarnya terhadap partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kebijakan publik.
Proses kebijakan yang terbuka dan partisipatif sendiri adalah salah satu ciri penting dari tata pemerintahan (birokrasi) yang baik. Dengan kebijakan yang membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat, setiap stakeholder akan dengan mudah memahami alasan sebuah tindakan perlu dilakukan oleh pemerintah. Mereka juga dapat dengan mudah mengetahui keinginan yang sebenarnya dari pemerintah ketika pemerintah melaksanakan kebijakan tertentu. Sehingga dengan demikian stakeholders dapat dengan mudah untuk mengambil sikap untuk mendukung atau menolak kebijakan-kebijakan yang diambil dan dibuat oleh pemerintah. Oleh karena itu proses kebijakan ini kemudian harus didukung oleh berbagai hal berupa akuntabilitas, transparansi, keadilan, responsifitas, kesamaan dan kepastian hukum. Karena kinerja birokrasi akan menjadi baik ketika para aktor-aktor yang terlibat dalam pengambilan dan pelaksanaan menggunakan kekuasaan yang berdasarkan prinsip-prinsip tadi.
Dalam konteks Indonesia, keterlibatan masyarakat untuk memperbaiki kinerja dan kultur birokrasi Indonesia seperti yang ditawarkan oleh new public service tentunya harus dilihat dalam kerangka permasalahan utama yang menyebabkan rendahnya mutu kinerja birokrasi. Dalam hal ini keterlibatan masyarakat tidak hanya dilihat sebagai bagian dari keterlibatan dalam menentukan berbagai kebijakan. Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa salah satu hal mendasar yang menyebabkan rendahnya kinerja birokrasi adalah budaya yang berada di sekitarnya. Birokrasi lahir dan berkembang dalam sejarah manusia, karena itu birokrasi senantiasa dibentuk, dijalankan dan diarahkan oleh manusia. Bahkan walaupun hadir sebagai institusi yang objektif namun secara mendasar pelaksanaan birokrasi tetap bersumber pada aktivitas manusiawi dan tidak dapat terlepas dari tingkah polah manusia. Karena itu dalam wacana memperbaiki kinerja birokrasi yang melibatkan masyarakat, kebudayaan yang membentuk kultur birokrasi harus menjadi fokus dan titik tolak utama bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif. Masyarakat sebagai agen kebudayaan tentunya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perubahan dalam kultur yang tercipta dalam kehidupan birokrasi. Yang kemudian akan berkorelasi secara langsung maupun tidak langsung dalam membentuk kultur-kultur positif dalam diri birokrasi.
Salah satu hal paling konkret berkaitan dengan hal ini dapat dilihat dalam kultur kebudayaan jawa yang membentuk sebuah kultur feodalisme dalam birokrasi di jawa dan Indonesia pada umumnya. Di daerah jawa, terbentuk dari kelompok elite birokrasi berawal dari dipilihnya para raja dan bangsawan untuk membantu Belanda mengatur kehidupan masyarakat. Dengan kekuasaan yang dimiliki para raja serta bangsawan, Belanda percaya bahwa masyarakat akan patuh terhadap apa yang diperintahkan dan segala hal yang telah diatur oleh Belanda.
Akar pembentukkan birokrasi ini kemudian membawa konsekuensi hubungan politik, sosial dan kultural di antara birokrat dan masyarakat. Persepsi-persepsi budaya yang telah tercipta dalam masyarakat jawa, menjadikan masyarakat jawa sangat menghormati para birokrat dan tidak berani melawan serta menuntut pelayanan yang layak dari para birokrat. Lalu di lain sisi, persepsi sosial tersebut menjadikan para birokrat memposisikan diri lebih tinggi daripada masyarakat kebanyakan. Hal ini dapat dilihat dalam mentalitas sebagian besar birokrat yang tidak mencerminkan adanya budaya persamaan kedudukan diantara birokrasi dan masyarakat yang harus dilayani. Karena itu implikasi yang sering terjadi, tipe pelayanan yang terjadi sangat bercorak feodal, di mana budaya melayani sangat jauh dari yang diharapkan karena para birokrat masih melihat diri mereka sebagai bangsawan yang jauh dari masyarakat.
Selain itu, sering juga terjadi bahwa kultur-kultur negatif yang tercipta dalam sistem kerja birokrasi punya kaitan erat dengan dengan cara pandang masyarakat terhadap birokrasi dan bagaimana masyarakat memperlakukan birokrasi. Di mana dalam hal ini, masyarakat secara sadar maupun tidak sadar terlibat dalam menanam dan mempertahankan kultur korupsi pada diri birokrat (selain karena budaya korupsi dan kolusi yang telah tertanam sejak orde baru). Hal ini secara konkret dapat terjadi ketika masyarakat meminta dan menuntut sebuah pelayanan dari birokrasi. Tidak jarang yang terjadi bahwa masyarakat sering melihat bahwa pelayanan birokrasi tidak lebih dari sebuah produk yang dapat diperjualbelikan. Di mana untuk mendapatkan sebuah produk yang maksimal dan lancar, masyarakat harus mengeluarkan sejumlah uang dan menyogok sana sini agar tidak menghambat pekerjaan mereka.
Ironisnya hal ini justru membudaya dalam kinerja birokrasi. Karena dalam kenyataan, masyarakat kadang tidak merasa keberatan saat harus mengeluarkan biaya atau bayaran tambahan dalam menikmati pelayanan publik. Sebagian masyarakat bahkan melihat bahwa pungutan liar ini sebagai suatu hal yang biasa dan wajar. Maka bertolak dari hal ini, terdapat sebuah indikasi yang jelas bahwa praktik korupsi sudah menjadi budaya dalam birokrasi dan dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.
Berangkat dari hal ini, dapat dikatakan bahwa secara mendasar cara pandang masyarakat terhadap birokrasi punya implikasi yang erat dalam membentuk kultur kinerja birokrasi. Ketika masyarakat tetap mempertahankan cara pandangnya dan tetap memperlakukan birokrasi sedemikian rupa maka sistem dan kinerja birokrasi tidak akan berubah. Saat masyarakat tetap melihat sogok menyogok, korupsi dan kolusi sebagai suatu hal yang lumrah dalam sebuah pelayanan maka sampai kapan pun mutu pelayanan birokrasi tidak akan berubah dan tidak akan pernah terlepas dari apa yang disebut sebagai budaya KKN.
Oleh karena itu, bertolak dari kedua hal sederhana di atas, dapat dijelaskan bahwa budaya, kultur, cara pandang masyarakat terhadap birokrasi serta prilaku masyarakat dalam memperlakukan birokrasi, mempunyai implikasi yang besar terhadap kinerja birokrasi. Dan perubahan dalam cara pandang masyarakat tentunya pula akan mengubah kinerja birokrasi secara langsung maupun tidak langsung. Pertanyaannya, sejauh manakah akses masyarakat untuk terlibat mengubah kinerja dan kultur negatif yang telah lama tertanam dalam birokrasi? adalah suatu pertanyaan real yang perlu dijawab.
Munculnya sistem new public service dalam pergulatan birokrasi Indonesia menuju pelayanan yang efektif dan efesien adalah salah satu sistem yang menawarkan ruang bagi keaktifan dan partisipasi masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi. Akan tetapi dalam konteks Indonesia, keterlibatan masyarakat seperti yang ditawarkan oleh new public service harus dilihat dalam konsep interaksi dan keterlibatan masyarakat dalam merubah kebudayaan dan pola pikir negatif yang telah membentuk kultur negatif dalam kinerja birokrasi. Masyarakat sebagai agen dan pelaku nilai-nilai kebudayaan dalam hal ini tentunya memiliki yang peran sangat signifikan untuk turut serta merubah kultur serta kinerja buruk birokrasi saat ini.
Salah satu hal yang paling sederhana yang dapat dimulai oleh masyarakat ialah dengan mengubah cara pandang (mindset) yang salah mereka terhadap birokrasi. Salah satu hal yang sering diabaikan oleh masyarakat ialah birokrasi jarang dilihat sebagai organisasi masyarakat yang bertugas untuk melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat, di mana pelayanan tersebut adalah hak yang harus mereka terima sebagai warga negara. Sebaliknya yang sering terjadi ialah masyarakat memandang pelayanan sebagai produk yang diperjualbelikan dan mengeluarkan biaya tambahan adalah suatu hal yang lumrah dalam memperoleh sebuah pelayanan yang berkualitas. Hal-hal sederhana inilah yang harus dirubah masyarakat. Walaupun sederhana, inilah wujut keterlibatan paling nyata yang dapat dilaksanakan dalam mereformasi kinerja birokrasi. Karena walaupun bertolak dari hal yang paling sederhana, secara esensial hal ini merupakan suatu hal yang sangat mendasar dalam memperbaiki kinerja birokrasi. Dalam pelayanan publik, masyarakat adalah subyek dan obyek dari pelayanan tersebut dan mengubah mindset masyarakat dalam menuntut memperbaiki kinerja pelayanan publik adalah salah satu hal paling utama.
4. Kesimpulan
Kinerja pelayanan publik menjadi salah satu dimensi strategis dalam menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi. Ketika publik atau masyarakat umum mendapatkan kepuasan dalam pelayanan yang diberikan maka pada posisi yang sama kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi dinilai sukses. Hal ini tentunya beralasan, karena secara mendasar para akademisi melihat bahwa ada hubungan yang simetris antara pemerintah birokrasi dan otonomi daerah. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah akan selalu diukur dari kualitas kinerja birokrasi di daerah-daerah dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja tersebut.
Sepuluh tahun otonomi daerah berjalan, wajah pemerintahan di daerah-daerah belum banyak mengalami perubahan. Dengan bertolak dari hubungan simetris di atas, benang merah yang menyebabkan kagagalan otonomi daerah adalah ketidaksiapan pemerintah daerah menanggapi kebijakan ini dan kinerja birokrasi yang masih di dominasi oleh kultur orde baru.
Keadaan birokrasi yang sedemikian buruk ini memaksa pemerintah untuk berusaha menerapkan berbagai sistem yang dapat memacu kinerja dan merubah kultur-kultur negatif yang terdapat dalam birokrasi. Salah satu sistem yang dipakai hingga saat ini adalah new public management. Tetapi sejauh ini, pola ini belum mampu merubah kinerja birokrasi Indonesia. Salah satu alasannya adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi. Dengan kondisi birokrasi Indonesia yang secara umum dibentuk dan dipengaruhi oleh berbagai budaya yang berada di sekitarnya, masyarakat sebagai agen dan pelaku budaya kurang diberi peran oleh new public management untuk mengubah kultur-kultur negatif dalam birokrasi.
Dengan kultur negatif yang sebagian besar dipengaruhi oleh kebudayaan setempat, new public service adalah salah satu tawaran terbaik untuk mereformasi kultur dan kinerja birokrasi saat ini. Dengan menekankan democracy governance, new public service membuka ruang bagi partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam merubah birokrasi. Dari hal yang paling sederhana hingga hal paling kompleks dimana dituntut hal-hal mendasar seperti akuntabilitas, new public service pada dasarnya telah membuka jalan bagi partisipasi masyarakat dalam berbagai hal termasuk dalam merubah kinerja birokrasi. Dengan latar belakang kebudayaan dan cara pandang yang menjadi dasar tercipta kultur negatif dalam birokrasi Indonesia, reformasi cara pandang masyarakat terhadap birokrasi yang dilatarbelakangi oleh kebudayaan setempat harus diubah (dalam kaitan dengan merubah pola budaya feodalisme dan patrimonial dalam birokrasi).
Hal ini dapat dimulai dengan hal paling sederhana yakni dengan cara mengubah mindset masyarakat dalam melihat dan memperlakukan birokrasi. Karena itu berangkat dari hal ini, peran masyarakat dalam mereformasi kinerja birokrasi adalah suatu hal paling penting dan paling utama. Birokrasi adalah sebuah organisasi yang selalu bersentuhan dengan manusia. Baik buruk kinerja akan selalu tergantung dari masyarakat yang menjadi subyek dan obyek dari sebuah pelayanan publik. Karena itu, masyarakat adalah tokoh sentral dan aktor utama yang harus dirubah ketika negara ingin mereformasi kinerja birokrasi yang dimilikinya.
DAFTAR PUSTAKA
Denhardt, Janet V. dan Robert B. Dendhart. 2003. New Public Service. New York & London: M. E. Sharpe.
Djadijono, M. (ed.). 2006. Membangun Indonesia Dari Daerah. Yogyakarta: Kanisius.
Dwiyanto, Agus. dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada.
Dwiyanto, Agus. dkk. 2003. Reformasi Tata pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada.
Said, M. Mas’ud. 2007. Birokrasi Di Negara Birokratis. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Santoso, Priyo Budi. 1993. Birokrasi Pemerintahan Orde Baru Perspektif Kultural dan Struktural. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutherland, Heather. 1983. Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi. Jakarta: Sinar Harapan.
Kamis, 20 November 2008
PARTISIPASI PEMUDA DALAM MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL
Oleh : AKHYAR ANSHORI S.Sos (KOordinator Umum FP3SU)
Dalam rancangan Undang Undang tentang kepemudaan, defisi pemuda menunjuk kepada orang yang berusia 18 sd. 35 tahun. Tentu penetapan margin usia ini lebih dahulu telah melampaui kajian akademis untuk mendapatkan rumusan yang tepat bagi kondisi demografi kepemudaan di tanah air.
Berdasarkan data Susenas 2006, jumlah pemuda Indonesia tahun 2006 mencapai 80,8 juta jiwa atau 36,4 persen dari total penduduk yang terdiri dari 40,1 juta pemuda laki-laki dan 40,7 juta pemuda perempuan. Jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, tampak bahwa pemuda yang tinggal di pedesaan jumlahnya lebih banyak daripada pemuda yang tinggal di perkotaan (43,4 juta berbanding 37,4 juta).
Dengan jumlah yang amat besar, maka peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting artinya dan telah dibuktikan didalam berbagai peran pemuda seiring dengan perjalanan dan denyut jantung kehidupan suatu bangsa. Oleh sebab itulah diskusi mengenai peran pemuda dalam berbagai sisi kehidupannya tidak akan pernah habis dan tidak pernah mati termasuk yang sedang kita bicarakan didalam seminar kali ini.
Menangani pemuda ibarat memegang sabun, tidak boleh terlalu kuat karena bisa mencolot keluar dan tidak boleh terlalu lembek karena bisa tergelincir jatuh. Menangani pemuda ibarat memelihara singa, bila kita pandai membujuk, ia akan tunduk dan patuh kepada kita, namun bila sebaliknya, maka ia akan menyerang kita sendiri.
Peranan pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang bersifat dominan dan monumental. Di era pra-kemerdekaan maupun di era kemerdekaan, pemuda selalu tampil dengan jiwa kepeloporan, kejuangan, dan patriotismenya dalam mengusung perubahan dan pembaharuan. Karya-karya monumental pemuda itu dapat ditelusuri melalui peristiwa bersejarah antara lain; Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kemudian diperingati sebagai Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda(28 Oktober 1928), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945), transisi politik 1966, dan Gerakan Reformasi 1998.
Peristiwa lahirnya Boedi Oetomo 1908 menjadi bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki inisiatif untuk mengubah peradaban bangsanya. Ketika itu, menyaksikan metoda perjuangan kemerdekaan yang masih mengandalkan sentimen kedaerahan (etnosentrisme), pemuda berinisiatif untuk mengubah strategi perjuangan kemerdekaan dalam konteks peradaban yang lebih maju, yakni dengan memasuki fase perjuangan berbasis kesadaran kebangsaan (nasionalisme), untuk menggantikan semangat kedaerahan yang bersifat sporadis dan berdimensi sempit.
Pada peristiwa Sumpah Pemuda 1928, pemuda kembali menunjukkan perannya sebagai pengubah peradaban bangsa. Sumpah Pemuda merupakan fase terpenting yang dicetuskan pemuda dalam prosesi kelahiran nation-state Indonesia. Secara prinsip, Sumpah Pemuda merupakan kesepakatan sosial (social agreement) dari segenap komponen rakyat demi melahirkan entitas “Indonesia”. Halmana disusul oleh kesepakatan politik Para Pendiri Bangsa berupa Proklamasi Kemerdekaan 1945 yang melahirkan negara Indonesia merdeka yang berbasiskan pada platform dasar: NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Di setiap babak sejarah bangsa ini, pemuda selalu berusaha mempertahankan idealisme kejuangan dan militansi gerakannya. Seusai kemerdekaan, pemuda secara konsisten tetap berikhtiar dan berperan dalam menentukan hitam-putihnya masa depan negeri ini. Di era pembangunan yang ditandai oleh beberapa kali pergantian rezim kekuasaan, pemuda menunjukkan bargaining position yang kuat, termasuk ketika Indonesia memasuki era transisi demokrasi bernama gerakan reformasi. Sejarah pergerakan nasional telah membuktikan bahwa pemuda memiliki posisi dan peran strategis dalam mengubah peradaban bangsanya.
Ketika menerima mandat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 yang lalu, Menpora Adhyaksa Dault langsung menempuh langkah-langkah mendasar untuk mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia. Menpora memandang bahwa pemuda dan olahraga merupakan dua pilar bangsa yang amat penting untuk menguatkan pembentukan karakter bangsa (nation and character building). Inilah sesungguhnya pandangan dasar atau basis kebijakan Menpora yang selanjutnya harus diderivasikan dan dikonkritkan melalui program kerja dan kegiatan Kemenegpora.
Basis kebijakan pemerintah berasas pada Tiga Agenda Pokok Pemerintahan SBY-JK yakni menciptakan Indonesia yang aman dan damai; menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berpedomankan tiga agenda pokok tersebut, program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan dirumuskan, dijalankan, dan dievaluasi demi menopang pembangunan nasional yang bermuara pada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dalam kapasitas sebagai regulator, Pemerintah melalui Kemennegpora telah menempuh sejumlah kebijakan mendasar guna mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Bersama dengan DPR, Kemennegpora telah melahirkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU/3/2005). Saat ini, Kemennegpora sedang berkonsentrasi mempersiapkan lahirnya undang-undang kepemudaan. Dalam hubungan ini, telah dirampungkan Naskah Akademis sekaligus materi RUU Kepemudaan, dan telah pula disosialisasikan ke segenap stakeholders. Selain itu, materi RUU Kepemudaan telah diharmonisasikan dengan berbagai instansi terkait dan segenap stakeholders kepemudaan.
Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dilakukan mengingat potensi kualitatif dan kuantitatif dari pemuda yang bersifat strategis. Kiranya dimaknai bahwa positioning pemuda dalam konfigurasi kehidupan bangsa bersentuhan langsung dengan masa depan bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, dari perspektif pemuda sebagai social category, pemuda mesti terus mengalami pemberdayaan (empowering), baik dengan ditopang oleh regulasi pemerintah, maupun oleh kemampuan pemuda untuk mandiri.
Adapun paradigma pemuda sebagai social category dapat dimaknai dari tiga perspektif, yakni: Pertama, perspektif filosofis; bahwa pemuda sebagaimana kodrat manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang memiliki peran eksistensial dengan beragam dimensi antara lain dimensi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artinya, secara kodrati pemuda mesti menjalankan peran eksistensialnya sebagai makhluk sosial.
Kedua, perspektif historis; pasca gerakan reformasi 1998, terjadi pergeseran paradigma di semua lini publik. Di masa lalu, pemuda cenderung diposisikan sebagai komoditas politik sehingga mengakibatkan bargaining position pemuda menjadi amat lemah. Halmana mengakibatkan kurang terapresiasinya pemuda yang berada di luar area kelompok elite. Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dimaksudkan untuk memposisikan pemuda sebagai aset strategis bangsa.
Ketiga, perspektif kompetensi; bahwa pemuda merupakan segmen warga negara yang memiliki aneka kompetensi yang dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Paradigma pemuda sebagai social category sesungguhnya hendak menegaskan bahwa apresiasi terhadap \pemuda melingkupi seluruh lapis profesi pemuda termasuk yang memilih politik sebagai domain praksis profesionalnya. Artinya, para pemuda yang memipemuda itu tapi justru hendak menegaskan bahwa hak-hak politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan (inherent) dari eksistensi pemuda sebagai social category.
Mengingat peran strategis pemuda, serta selaras dengan basis kebijakan Menpora, maka sudah saatnya diperlukan keberadaan payung hukum yang bersifat permanen dalam konteks pembangunan kepemudaan. Dengan begitu, pemuda memperoleh jaminan dari negara atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam hubungan ini, Kemenegpora saat ini sedang mempersiapkan kelahiran undang-undang kepemudaan yang kini sudah dalam wujud RUU Kepemudaan, dan telah disosialisasikan kepada segenap pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Masalah Kepemudaan.
Sebelum mengelaborasi mengenai partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, sejenak kita simak permasalahan yang melingkupi pemuda antara lain:
a. Misorientasi pemuda dalam menatap masa depan yang cenderung melihat politik sebagai panglima; akibatnya pemuda berlomba-lomba merebut kekuasaan dibidang politik, bukan dibidang ekonomi;
b. Rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan;
c. Rendahnya minat membaca di kalangan pemuda yaitu sekitar 37,5 persen;
d. Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pemuda yaitu sekitar 65,9 persen;
e. Belum serasinya kebijakan kepemudaan di tingkat nasional dan daerah;
f. Tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda yang mencapai sekitar 19,5 persen;
g. Maraknya masalah-masalah sosial di kalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan HIV.
h. Ancaman harga diri bagi pemuda akibat adanya terorisme;
i. Penyaluran aspirasi yang cenderung destruktif.
2. Diagnosa Mempercepat Partisipasi Pemuda Dalam Pembangunan Nasional
Dengan memahami permasalahan pemuda, maka diagnosa atas permasalahan itu akan dilakukan secara lebih tepat, yang pada gilirannya akan memacu partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional. Sehubungan dengan ini, Pemerintah, dalam hal ini Kemennegpora meletakkan prioritas pembangunan kepemudaan pada aspek:
a. Nation and Character Building (pembangunan watak manusia Indonesia)
b. Peningkatan kapasitas dan daya saing pemuda
Guna mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, maka pemerintah meletakkan paradigma pembangunan kepemudaan sebagai berikut:
a. Mengutamakan Pemuda Sebagai Kategori Sosial (Social Category) dari pada Kategori Politik (Political Category)
b. Menghindarkan tiga langkah traumatis dalam pembangunan kepemudaan yakni:
1) Pembinaan
2) Pengawasan
3) Pengaturan
c. Melakukan reformasi pembangunan kepemudaan dengan melaksanakan tiga langkah pembangunan kepemudaan, yakni:
1) Pemberdayaan
Upaya yang dilakukan secara sistematis guna membangkitkan potensi pemuda agar berkemampuan untuk berperan serta dalam pembangunan. Memposisikan pemuda sebagai potensi dan kader yang harus dikembangkan. (Memperjelas mana terigu, mana roti).
2) Pengembangan
Pengembangan pemuda yaitu upaya sistematis yang dilakukan untuk menumbuhkembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
3) Perlindungan
Upaya sistematis yang dilakukan dalam rangka menjaga dan menolong pemuda terutama dalam menghadapi hal-hal sebagai berikut :
a) Demoralisasi
b) Degradasi Nasionalisme
c) Penetrasi paham non Pancasilais
d) Pengaruh Destruktif seperti Narkoba dan HIV/AIDS,
e) Perlindungan terhadap proses regenerasi, serta
f) Perlindungan terhadap hak dan kewajiban pemuda.
3. Sepuluh Kegiatan Prioritas Pembangunan Kepemudaan
Guna memotivasi pemuda untuk membangkitkan peranannya dalam pembangunan nasional, maka pemerintah menetapkan 10 kegiatan prioritas khusus dalam bidang pemberdayaan pemuda.
a. Menyelesaikan dan mensosialisasi UU tentang kepemudaan
b. Meningkatkan keserasian kebijakan pemuda;
c. Menyelenggarakan pertukaran pemuda antar negara;
d. Menyelenggarakan Pendidikan Bela Negara dan Jambore Pemuda Indonesia;
e. Mengembangkan wawasan dan kreativitas pemuda;
f. Mengembangkan Sentra Pemberdayaan Pemuda;
g. Meningkatkan Kapasitas IPTEK dan IMTAK Pemuda;
h. Memperluaskan Pilot Project Pengembangan Rumah Olah Mental Pemuda Indonesia (ROMPI);
i. Meningkatkan Pengelolaan Lembaga Kepemudaan;
j. Mengembangkan Sistim Informasi Lembaga Kepemudaan
4. Peran Strategis Yang Harus Di Lakukan Oleh Pemuda Dalam Pembangunan Nasional.
Peran strategis sebagai upaya yang harus dilakukan oleh para pemuda dalam mengakselerasi pembangunan nasional adalah mendorong terciptanya :
• Iklim Kondusif
• Harmonisasi
• Good Governance
a. Iklim Kondusif
Iklim kondusif sangat diperlukan dalam mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan sangat ditentukan oleh seberapa besar kehidupan perekonomian itu bisa berjalan. Sementara nafas dari kegiatan perekonomian ialah berlangsungnya investasi dalam segala bentuk manivestasinya. Dengan berjalannya dunia investasi maka berdampak kepada semakin terbukanya lapangan pekerjaan. Dengan terbukanya lapangan perkerjaan tentu saja upaya mempertahankan hidup akan dilakukan dengan cara yang benar, sehingga para pemuda dapat terhindar dari perbuatan yang tidak benar seperti : mencuri; merampok (skala besar maupun kecil); mencopet; memeras; pungli; mengoplos minyak; menyelundup; dagang narkoba; dagang ABG; berjudi; korupsi/menyalahgunakan jabatan; dan lain sejenisnya. Sebaliknya bila iklim tidak kondusif, maka dunia investasi tidak akan dapat berjalan dengan baik, sehingga lapangan pekerjaan tertutup dan orang dalam mempertahankan hidupnya akan menggunakan cara-cara yang tidak benar.
b. Harmonisasi.
Sumber-sumber konflik yang sering terjadi didalam masyarakat majemuk biasanya berasal dari persentuhan antara orang yang memiliki kesamaan ciri dengan kelompok lain yang berbeda latar belakangnya seperti; agama, etnis, pandangan politik, kelompok kepentingan atau organisasi serta perbedaan lainnya.
Indonesia adalah suatu bangsa yang masyarakatnya sangat majemuk. Oleh sebab itu upaya untuk memelihara harmonisasi sangat penting artinya agar masyarakat dalam berbagai posisi dan lapisannya dapat hidup berdampingan secara damai. Tentu saja keadaan ini juga berkaitan erat dengan iklim kondusif itu. Oleh karenanya forum-forum yang dapat mengakomodir kemajukan seperti Forum Komunikasi Antar Pemuda Agama, Forum komunikasi Lintas Adat, Forum Komunikasi Lintas Pemuda, sangat penting artinya sebagai kawasan penyangga bila terjadi ancaman terhadap terusiknya suasana harmonis itu. Disinilah para pemuda dapat memainkan perannya sebagai garda terdepan untuk bisa menjaga suasana harmonis itu terutama dilingkungan pergaulannya sendiri (peer group nya). Konflik-konflik yang mungkin muncul karena disebabkan adanya persoalan dikalangan pemuda, segera dapat diatasi dengan mengefektifkan peran komunikasi lintas pemuda, sehingga masalah yang kecil tidak sampai melebar dan menyebakan terjadi konflik horizontal antar sesama pemuda.
c. Good Governance.
Sepuluh prinsip Tata Pemerintahan yang baik yang selama ini telah menjadi pedoman bagi penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia ialah : (1) Partisipasi, (2) Penegakan Hukum, (3) Transparansi, (4) Kesetaraan, (5) Daya Tanggap, (6) Wawasan ke Depan, (7) Akuntabilitas, (8) Pengawasan, (9) Efisiensi & Efektifitas, dan (10) Profesionalisme. Sepuluh prinsip ini sejalan dengan perkembangan penyelenggaran sistem pemerintahan di Indonesia yang merubah asas sentralisasi menjadi desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah.
Salah satu tujuan pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah dituntut memahami secara lebih baik kebutuhan masyarakat yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembangunan. Tata-pemerintahan di daerah harus diselenggarakan secara partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan yang eksklusif hanya melibatkan unsur pemerintah dan/atau legislatif akan membuat masyarakat tidak peduli pada pembangunan. Hal ini lebih lanjut akan menyebabkan keberlanjutan pembangunan menjadi sangat rapuh dan rentan.
Partisipasi masyarakat dapat terwujud seiring dengan tumbuhnya rasa percaya masyarakat kepada para penyelenggara pemerintahan di daerah. Rasa percaya ini akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). Tidak boleh ada perlakuan yang didasari atas dasar perbedaan pria-wanita, kaya-miskin, kesukuan dan agama. Pembedaan perlakuan atas dasar apapun dapat menumbuhkan kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Guna terlaksananya prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, para pemuda dapat memainkan perannya baik secara partisipatif yang terlibat langsung didalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dengan menggiatkan upaya-upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan posisi dan peran historisnya, pemuda memiliki potensi strategis untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Melalui persebaran potensi dan kualitas pemuda yang merata di berbagai lini pengabdian sosial, para pemuda diharapkan mampu memosisikan dirinya sebagai kader-kader bangsa yang tangguh dalam meneruskan perjuangan mencapai cita-cita kemerdekaan. Kita berharap, pemuda mampu membentuk dirinya sebagai pemimpin bangsa di masa depan, dan mampu menggapai masa depan Indonesia yang lebih bermartabat, di bawah payung NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam rancangan Undang Undang tentang kepemudaan, defisi pemuda menunjuk kepada orang yang berusia 18 sd. 35 tahun. Tentu penetapan margin usia ini lebih dahulu telah melampaui kajian akademis untuk mendapatkan rumusan yang tepat bagi kondisi demografi kepemudaan di tanah air.
Berdasarkan data Susenas 2006, jumlah pemuda Indonesia tahun 2006 mencapai 80,8 juta jiwa atau 36,4 persen dari total penduduk yang terdiri dari 40,1 juta pemuda laki-laki dan 40,7 juta pemuda perempuan. Jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, tampak bahwa pemuda yang tinggal di pedesaan jumlahnya lebih banyak daripada pemuda yang tinggal di perkotaan (43,4 juta berbanding 37,4 juta).
Dengan jumlah yang amat besar, maka peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting artinya dan telah dibuktikan didalam berbagai peran pemuda seiring dengan perjalanan dan denyut jantung kehidupan suatu bangsa. Oleh sebab itulah diskusi mengenai peran pemuda dalam berbagai sisi kehidupannya tidak akan pernah habis dan tidak pernah mati termasuk yang sedang kita bicarakan didalam seminar kali ini.
Menangani pemuda ibarat memegang sabun, tidak boleh terlalu kuat karena bisa mencolot keluar dan tidak boleh terlalu lembek karena bisa tergelincir jatuh. Menangani pemuda ibarat memelihara singa, bila kita pandai membujuk, ia akan tunduk dan patuh kepada kita, namun bila sebaliknya, maka ia akan menyerang kita sendiri.
Peranan pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang bersifat dominan dan monumental. Di era pra-kemerdekaan maupun di era kemerdekaan, pemuda selalu tampil dengan jiwa kepeloporan, kejuangan, dan patriotismenya dalam mengusung perubahan dan pembaharuan. Karya-karya monumental pemuda itu dapat ditelusuri melalui peristiwa bersejarah antara lain; Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kemudian diperingati sebagai Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda(28 Oktober 1928), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945), transisi politik 1966, dan Gerakan Reformasi 1998.
Peristiwa lahirnya Boedi Oetomo 1908 menjadi bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki inisiatif untuk mengubah peradaban bangsanya. Ketika itu, menyaksikan metoda perjuangan kemerdekaan yang masih mengandalkan sentimen kedaerahan (etnosentrisme), pemuda berinisiatif untuk mengubah strategi perjuangan kemerdekaan dalam konteks peradaban yang lebih maju, yakni dengan memasuki fase perjuangan berbasis kesadaran kebangsaan (nasionalisme), untuk menggantikan semangat kedaerahan yang bersifat sporadis dan berdimensi sempit.
Pada peristiwa Sumpah Pemuda 1928, pemuda kembali menunjukkan perannya sebagai pengubah peradaban bangsa. Sumpah Pemuda merupakan fase terpenting yang dicetuskan pemuda dalam prosesi kelahiran nation-state Indonesia. Secara prinsip, Sumpah Pemuda merupakan kesepakatan sosial (social agreement) dari segenap komponen rakyat demi melahirkan entitas “Indonesia”. Halmana disusul oleh kesepakatan politik Para Pendiri Bangsa berupa Proklamasi Kemerdekaan 1945 yang melahirkan negara Indonesia merdeka yang berbasiskan pada platform dasar: NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Di setiap babak sejarah bangsa ini, pemuda selalu berusaha mempertahankan idealisme kejuangan dan militansi gerakannya. Seusai kemerdekaan, pemuda secara konsisten tetap berikhtiar dan berperan dalam menentukan hitam-putihnya masa depan negeri ini. Di era pembangunan yang ditandai oleh beberapa kali pergantian rezim kekuasaan, pemuda menunjukkan bargaining position yang kuat, termasuk ketika Indonesia memasuki era transisi demokrasi bernama gerakan reformasi. Sejarah pergerakan nasional telah membuktikan bahwa pemuda memiliki posisi dan peran strategis dalam mengubah peradaban bangsanya.
Ketika menerima mandat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 yang lalu, Menpora Adhyaksa Dault langsung menempuh langkah-langkah mendasar untuk mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia. Menpora memandang bahwa pemuda dan olahraga merupakan dua pilar bangsa yang amat penting untuk menguatkan pembentukan karakter bangsa (nation and character building). Inilah sesungguhnya pandangan dasar atau basis kebijakan Menpora yang selanjutnya harus diderivasikan dan dikonkritkan melalui program kerja dan kegiatan Kemenegpora.
Basis kebijakan pemerintah berasas pada Tiga Agenda Pokok Pemerintahan SBY-JK yakni menciptakan Indonesia yang aman dan damai; menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berpedomankan tiga agenda pokok tersebut, program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan dirumuskan, dijalankan, dan dievaluasi demi menopang pembangunan nasional yang bermuara pada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dalam kapasitas sebagai regulator, Pemerintah melalui Kemennegpora telah menempuh sejumlah kebijakan mendasar guna mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Bersama dengan DPR, Kemennegpora telah melahirkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU/3/2005). Saat ini, Kemennegpora sedang berkonsentrasi mempersiapkan lahirnya undang-undang kepemudaan. Dalam hubungan ini, telah dirampungkan Naskah Akademis sekaligus materi RUU Kepemudaan, dan telah pula disosialisasikan ke segenap stakeholders. Selain itu, materi RUU Kepemudaan telah diharmonisasikan dengan berbagai instansi terkait dan segenap stakeholders kepemudaan.
Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dilakukan mengingat potensi kualitatif dan kuantitatif dari pemuda yang bersifat strategis. Kiranya dimaknai bahwa positioning pemuda dalam konfigurasi kehidupan bangsa bersentuhan langsung dengan masa depan bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, dari perspektif pemuda sebagai social category, pemuda mesti terus mengalami pemberdayaan (empowering), baik dengan ditopang oleh regulasi pemerintah, maupun oleh kemampuan pemuda untuk mandiri.
Adapun paradigma pemuda sebagai social category dapat dimaknai dari tiga perspektif, yakni: Pertama, perspektif filosofis; bahwa pemuda sebagaimana kodrat manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang memiliki peran eksistensial dengan beragam dimensi antara lain dimensi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artinya, secara kodrati pemuda mesti menjalankan peran eksistensialnya sebagai makhluk sosial.
Kedua, perspektif historis; pasca gerakan reformasi 1998, terjadi pergeseran paradigma di semua lini publik. Di masa lalu, pemuda cenderung diposisikan sebagai komoditas politik sehingga mengakibatkan bargaining position pemuda menjadi amat lemah. Halmana mengakibatkan kurang terapresiasinya pemuda yang berada di luar area kelompok elite. Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dimaksudkan untuk memposisikan pemuda sebagai aset strategis bangsa.
Ketiga, perspektif kompetensi; bahwa pemuda merupakan segmen warga negara yang memiliki aneka kompetensi yang dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Paradigma pemuda sebagai social category sesungguhnya hendak menegaskan bahwa apresiasi terhadap \pemuda melingkupi seluruh lapis profesi pemuda termasuk yang memilih politik sebagai domain praksis profesionalnya. Artinya, para pemuda yang memipemuda itu tapi justru hendak menegaskan bahwa hak-hak politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan (inherent) dari eksistensi pemuda sebagai social category.
Mengingat peran strategis pemuda, serta selaras dengan basis kebijakan Menpora, maka sudah saatnya diperlukan keberadaan payung hukum yang bersifat permanen dalam konteks pembangunan kepemudaan. Dengan begitu, pemuda memperoleh jaminan dari negara atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam hubungan ini, Kemenegpora saat ini sedang mempersiapkan kelahiran undang-undang kepemudaan yang kini sudah dalam wujud RUU Kepemudaan, dan telah disosialisasikan kepada segenap pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Masalah Kepemudaan.
Sebelum mengelaborasi mengenai partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, sejenak kita simak permasalahan yang melingkupi pemuda antara lain:
a. Misorientasi pemuda dalam menatap masa depan yang cenderung melihat politik sebagai panglima; akibatnya pemuda berlomba-lomba merebut kekuasaan dibidang politik, bukan dibidang ekonomi;
b. Rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan;
c. Rendahnya minat membaca di kalangan pemuda yaitu sekitar 37,5 persen;
d. Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pemuda yaitu sekitar 65,9 persen;
e. Belum serasinya kebijakan kepemudaan di tingkat nasional dan daerah;
f. Tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda yang mencapai sekitar 19,5 persen;
g. Maraknya masalah-masalah sosial di kalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan HIV.
h. Ancaman harga diri bagi pemuda akibat adanya terorisme;
i. Penyaluran aspirasi yang cenderung destruktif.
2. Diagnosa Mempercepat Partisipasi Pemuda Dalam Pembangunan Nasional
Dengan memahami permasalahan pemuda, maka diagnosa atas permasalahan itu akan dilakukan secara lebih tepat, yang pada gilirannya akan memacu partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional. Sehubungan dengan ini, Pemerintah, dalam hal ini Kemennegpora meletakkan prioritas pembangunan kepemudaan pada aspek:
a. Nation and Character Building (pembangunan watak manusia Indonesia)
b. Peningkatan kapasitas dan daya saing pemuda
Guna mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, maka pemerintah meletakkan paradigma pembangunan kepemudaan sebagai berikut:
a. Mengutamakan Pemuda Sebagai Kategori Sosial (Social Category) dari pada Kategori Politik (Political Category)
b. Menghindarkan tiga langkah traumatis dalam pembangunan kepemudaan yakni:
1) Pembinaan
2) Pengawasan
3) Pengaturan
c. Melakukan reformasi pembangunan kepemudaan dengan melaksanakan tiga langkah pembangunan kepemudaan, yakni:
1) Pemberdayaan
Upaya yang dilakukan secara sistematis guna membangkitkan potensi pemuda agar berkemampuan untuk berperan serta dalam pembangunan. Memposisikan pemuda sebagai potensi dan kader yang harus dikembangkan. (Memperjelas mana terigu, mana roti).
2) Pengembangan
Pengembangan pemuda yaitu upaya sistematis yang dilakukan untuk menumbuhkembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
3) Perlindungan
Upaya sistematis yang dilakukan dalam rangka menjaga dan menolong pemuda terutama dalam menghadapi hal-hal sebagai berikut :
a) Demoralisasi
b) Degradasi Nasionalisme
c) Penetrasi paham non Pancasilais
d) Pengaruh Destruktif seperti Narkoba dan HIV/AIDS,
e) Perlindungan terhadap proses regenerasi, serta
f) Perlindungan terhadap hak dan kewajiban pemuda.
3. Sepuluh Kegiatan Prioritas Pembangunan Kepemudaan
Guna memotivasi pemuda untuk membangkitkan peranannya dalam pembangunan nasional, maka pemerintah menetapkan 10 kegiatan prioritas khusus dalam bidang pemberdayaan pemuda.
a. Menyelesaikan dan mensosialisasi UU tentang kepemudaan
b. Meningkatkan keserasian kebijakan pemuda;
c. Menyelenggarakan pertukaran pemuda antar negara;
d. Menyelenggarakan Pendidikan Bela Negara dan Jambore Pemuda Indonesia;
e. Mengembangkan wawasan dan kreativitas pemuda;
f. Mengembangkan Sentra Pemberdayaan Pemuda;
g. Meningkatkan Kapasitas IPTEK dan IMTAK Pemuda;
h. Memperluaskan Pilot Project Pengembangan Rumah Olah Mental Pemuda Indonesia (ROMPI);
i. Meningkatkan Pengelolaan Lembaga Kepemudaan;
j. Mengembangkan Sistim Informasi Lembaga Kepemudaan
4. Peran Strategis Yang Harus Di Lakukan Oleh Pemuda Dalam Pembangunan Nasional.
Peran strategis sebagai upaya yang harus dilakukan oleh para pemuda dalam mengakselerasi pembangunan nasional adalah mendorong terciptanya :
• Iklim Kondusif
• Harmonisasi
• Good Governance
a. Iklim Kondusif
Iklim kondusif sangat diperlukan dalam mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan sangat ditentukan oleh seberapa besar kehidupan perekonomian itu bisa berjalan. Sementara nafas dari kegiatan perekonomian ialah berlangsungnya investasi dalam segala bentuk manivestasinya. Dengan berjalannya dunia investasi maka berdampak kepada semakin terbukanya lapangan pekerjaan. Dengan terbukanya lapangan perkerjaan tentu saja upaya mempertahankan hidup akan dilakukan dengan cara yang benar, sehingga para pemuda dapat terhindar dari perbuatan yang tidak benar seperti : mencuri; merampok (skala besar maupun kecil); mencopet; memeras; pungli; mengoplos minyak; menyelundup; dagang narkoba; dagang ABG; berjudi; korupsi/menyalahgunakan jabatan; dan lain sejenisnya. Sebaliknya bila iklim tidak kondusif, maka dunia investasi tidak akan dapat berjalan dengan baik, sehingga lapangan pekerjaan tertutup dan orang dalam mempertahankan hidupnya akan menggunakan cara-cara yang tidak benar.
b. Harmonisasi.
Sumber-sumber konflik yang sering terjadi didalam masyarakat majemuk biasanya berasal dari persentuhan antara orang yang memiliki kesamaan ciri dengan kelompok lain yang berbeda latar belakangnya seperti; agama, etnis, pandangan politik, kelompok kepentingan atau organisasi serta perbedaan lainnya.
Indonesia adalah suatu bangsa yang masyarakatnya sangat majemuk. Oleh sebab itu upaya untuk memelihara harmonisasi sangat penting artinya agar masyarakat dalam berbagai posisi dan lapisannya dapat hidup berdampingan secara damai. Tentu saja keadaan ini juga berkaitan erat dengan iklim kondusif itu. Oleh karenanya forum-forum yang dapat mengakomodir kemajukan seperti Forum Komunikasi Antar Pemuda Agama, Forum komunikasi Lintas Adat, Forum Komunikasi Lintas Pemuda, sangat penting artinya sebagai kawasan penyangga bila terjadi ancaman terhadap terusiknya suasana harmonis itu. Disinilah para pemuda dapat memainkan perannya sebagai garda terdepan untuk bisa menjaga suasana harmonis itu terutama dilingkungan pergaulannya sendiri (peer group nya). Konflik-konflik yang mungkin muncul karena disebabkan adanya persoalan dikalangan pemuda, segera dapat diatasi dengan mengefektifkan peran komunikasi lintas pemuda, sehingga masalah yang kecil tidak sampai melebar dan menyebakan terjadi konflik horizontal antar sesama pemuda.
c. Good Governance.
Sepuluh prinsip Tata Pemerintahan yang baik yang selama ini telah menjadi pedoman bagi penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia ialah : (1) Partisipasi, (2) Penegakan Hukum, (3) Transparansi, (4) Kesetaraan, (5) Daya Tanggap, (6) Wawasan ke Depan, (7) Akuntabilitas, (8) Pengawasan, (9) Efisiensi & Efektifitas, dan (10) Profesionalisme. Sepuluh prinsip ini sejalan dengan perkembangan penyelenggaran sistem pemerintahan di Indonesia yang merubah asas sentralisasi menjadi desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah.
Salah satu tujuan pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah dituntut memahami secara lebih baik kebutuhan masyarakat yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembangunan. Tata-pemerintahan di daerah harus diselenggarakan secara partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan yang eksklusif hanya melibatkan unsur pemerintah dan/atau legislatif akan membuat masyarakat tidak peduli pada pembangunan. Hal ini lebih lanjut akan menyebabkan keberlanjutan pembangunan menjadi sangat rapuh dan rentan.
Partisipasi masyarakat dapat terwujud seiring dengan tumbuhnya rasa percaya masyarakat kepada para penyelenggara pemerintahan di daerah. Rasa percaya ini akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). Tidak boleh ada perlakuan yang didasari atas dasar perbedaan pria-wanita, kaya-miskin, kesukuan dan agama. Pembedaan perlakuan atas dasar apapun dapat menumbuhkan kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Guna terlaksananya prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, para pemuda dapat memainkan perannya baik secara partisipatif yang terlibat langsung didalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dengan menggiatkan upaya-upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan posisi dan peran historisnya, pemuda memiliki potensi strategis untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Melalui persebaran potensi dan kualitas pemuda yang merata di berbagai lini pengabdian sosial, para pemuda diharapkan mampu memosisikan dirinya sebagai kader-kader bangsa yang tangguh dalam meneruskan perjuangan mencapai cita-cita kemerdekaan. Kita berharap, pemuda mampu membentuk dirinya sebagai pemimpin bangsa di masa depan, dan mampu menggapai masa depan Indonesia yang lebih bermartabat, di bawah payung NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Senin, 10 November 2008
Partisipasi Pembangunan Kaum Muda
Pemuda dan mahasiswa serta geliat gerakan mahasiswa mengalami booming pada dekade 70-an, yang perannya tumbuh dan mengait kuat dengan dunia politik. Hal itu berpengaruh signifikan pada tampilnya kembali sosok politik pemuda. Pascakampus, para mantan aktivis mahasiswa aktif dalam organisasi kepemudaan, partai politik, LSM, perguruan tinggi, pers, dan dunia bisnis.
Kejatuhan rezim Soeharto menjadi momentum bagi para mantan aktivis mahasiswa untuk memasuki dunia politik praktis. Banyak di antara mereka, terutama mantan aktivis berlatar profesional-entrepreneur untuk duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif, di level nasional maupun daerah. Namun, tak sedikit dari mereka yang memasuki arena kekuasaan harus mengalami disorientasi visi dan terjebak dalam arus pragmatisme politik.
Penyebabnya adalah, tren politik nasional diwarnai secara kental oleh kegiatan ekonomi pasar. Pasar telah menjadi arena political game baru, yang mempenetrasi wilayah politik dan perilaku para aktornya. Tren politik berbasis pasar (industri politik) juga tumbuh seiring dengan sikap elite politik yang kian arogan, parokial, dan partitokrat (perilaku partai yang suka "merampas" kedaulatan rakyat).
Dalam buku The Rise of Capital (1986), Richard Robinson menjelaskan bagaimana pengusaha mengendalikan negara melalui arena politik. Realitas politik itu sesungguhnya adalah wajah lain dari watak kekuasaan Orde Baru yang nepotik, kolutif, dan koruptif. Ketika sikap pragmatisme para politico-business itu bersinerji dengan iklim politik pasar, maka bisa dipastikan dunia politik akan menjadi lawan dari demokrasi. Persoalannya kemudian, bagaimana menjamin proses transisi politik dari generasi tua ke generasi muda tidak kembali terjebak pada model regenerasi elitis, pragmatis, subjektif, dan fragmentatif?
Kaum muda harus berani merombak watak budaya politik "banalisme" yang menjadikan kekuasaan dan uang sebagai tujuan. Dalam moment pemilihan umum 2009 yang sudah diambang waktu dan memperingati 80 Tahun Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2008, diharapkan pemuda tidak hanyut dalam permainan politik semu belaka, tetapi diharapkan pemuda dan mahasiswa mampu melakukan proses pendidikan dan penyadaran politik bagi masyarakat. Pemuda yang memiliki semangat baru semestinya menjadi penentu dalam membangun demokrasi di bangsa ini, bukan malah menjadi politisi-politisi gadungan memanfaatkan moment yang ada untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu pemuda juga harus memperkuat komitmen penegakan hukum dan memfungsikan partai politik dan badan legislatif sebagai arena perjuangan kepentingan rakyat. Pemuda yang terlibat di dalam partai politik bukan hanya sekedar pemenuhan posisi struktural partai politik, tetapi mereka seharusnya mampu melakukan pola-pola perubahan terhadap orientasi partai yang ada sehingga partai politik tidak menjadi sebuah wadah yang apatis bagi masyarakat, tetapi masyarakat menjadikan partai politik sebagai saluran aspirasi mereka terhadap peningkatan kemakmuran bangsa dan negara ini. Selain itu pemuda juga seharusnya mampu menjadi alat pengontrol dan juga mendorong birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan (good corporate governance).
Pemuda yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan memiliki watak perubahan dan selalu dinamis merupakan elemen penting untuk mendesak lembaga struktur kekuasaan yang ada agar mampu menjamin bekerjanya fungsi check and balance di antara lembaga-lembaga negara. Dan juga Pemuda diharapkan mampu membangun jiwa kewirausahaan sehingga mampu memperluas lapangan pekerjaan dan terlepas dari kungkungan kapitalis barat.
Kejatuhan rezim Soeharto menjadi momentum bagi para mantan aktivis mahasiswa untuk memasuki dunia politik praktis. Banyak di antara mereka, terutama mantan aktivis berlatar profesional-entrepreneur untuk duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif, di level nasional maupun daerah. Namun, tak sedikit dari mereka yang memasuki arena kekuasaan harus mengalami disorientasi visi dan terjebak dalam arus pragmatisme politik.
Penyebabnya adalah, tren politik nasional diwarnai secara kental oleh kegiatan ekonomi pasar. Pasar telah menjadi arena political game baru, yang mempenetrasi wilayah politik dan perilaku para aktornya. Tren politik berbasis pasar (industri politik) juga tumbuh seiring dengan sikap elite politik yang kian arogan, parokial, dan partitokrat (perilaku partai yang suka "merampas" kedaulatan rakyat).
Dalam buku The Rise of Capital (1986), Richard Robinson menjelaskan bagaimana pengusaha mengendalikan negara melalui arena politik. Realitas politik itu sesungguhnya adalah wajah lain dari watak kekuasaan Orde Baru yang nepotik, kolutif, dan koruptif. Ketika sikap pragmatisme para politico-business itu bersinerji dengan iklim politik pasar, maka bisa dipastikan dunia politik akan menjadi lawan dari demokrasi. Persoalannya kemudian, bagaimana menjamin proses transisi politik dari generasi tua ke generasi muda tidak kembali terjebak pada model regenerasi elitis, pragmatis, subjektif, dan fragmentatif?
Kaum muda harus berani merombak watak budaya politik "banalisme" yang menjadikan kekuasaan dan uang sebagai tujuan. Dalam moment pemilihan umum 2009 yang sudah diambang waktu dan memperingati 80 Tahun Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2008, diharapkan pemuda tidak hanyut dalam permainan politik semu belaka, tetapi diharapkan pemuda dan mahasiswa mampu melakukan proses pendidikan dan penyadaran politik bagi masyarakat. Pemuda yang memiliki semangat baru semestinya menjadi penentu dalam membangun demokrasi di bangsa ini, bukan malah menjadi politisi-politisi gadungan memanfaatkan moment yang ada untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu pemuda juga harus memperkuat komitmen penegakan hukum dan memfungsikan partai politik dan badan legislatif sebagai arena perjuangan kepentingan rakyat. Pemuda yang terlibat di dalam partai politik bukan hanya sekedar pemenuhan posisi struktural partai politik, tetapi mereka seharusnya mampu melakukan pola-pola perubahan terhadap orientasi partai yang ada sehingga partai politik tidak menjadi sebuah wadah yang apatis bagi masyarakat, tetapi masyarakat menjadikan partai politik sebagai saluran aspirasi mereka terhadap peningkatan kemakmuran bangsa dan negara ini. Selain itu pemuda juga seharusnya mampu menjadi alat pengontrol dan juga mendorong birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan (good corporate governance).
Pemuda yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan memiliki watak perubahan dan selalu dinamis merupakan elemen penting untuk mendesak lembaga struktur kekuasaan yang ada agar mampu menjamin bekerjanya fungsi check and balance di antara lembaga-lembaga negara. Dan juga Pemuda diharapkan mampu membangun jiwa kewirausahaan sehingga mampu memperluas lapangan pekerjaan dan terlepas dari kungkungan kapitalis barat.
Langganan:
Postingan (Atom)